Dugaan Telah Terjadi Extrajudicial Killings di Tengah Praktik Industri Hukum.

Oleh : Dr. Jorry Sam P.hD

Pertanyaan besar yang perlu diajukan atas Fakta Hukum terbunuhnya seseorang di luar Peradilan yaitu:

Dapatkah Fakta Hukum terbunuhnya 6 anggota Pengawal HRS itu dapat diKategorikan sebagai tindakan EXTRAJUDICIAL KILLINGS?

Dalam khasanah Hukum, Pembunuhan di luar Hukum (bahasa Inggris: ExtraJudicial Killing) atau Penghukuman mati di luar Hukum (bahasa Inggris:  extrajudicial execution) dimaknai sebagai pembunuhan yang dilancarkan oleh Pemerintah tanpa melalui Proses Hukum terlebih dahulu.

Dalam versi bahasa Inggris diartikan: “An Extrajudicial
Killing (also known as  Extrajudicial execution) is the killing of a person by governmental authorities or individuals without the sanction of any judicial proceeding or legal process.

Extrajudicial Killings (EJKs) is also synonymous with the term “Extralegal Killings” (ELKs).

Extrajudicial Killings often target leading political, trade union, dissident, religious, and social figures.”

Tindakan extrajudicial killings dianggap sebagai Tindakan yang Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena telah mengabaikan Hak seseorang untuk memperoleh Proses Hukum secara Adil.

Hak korban untuk Hidup juga dilanggar, terutama di Negara-Negara yang sudah menghapuskan Hukuman Mati.

Untuk Negara yang belum menghapuskan jenis hukuman mati, penghukuman mati hanya boleh dilakukan setelah melalui Proses Hukum yang Adil dan hanya untuk kejahatan-kejahatan yang paling serius (seperti yang diatur oleh Pasal 6 ICCPR), sehingga pembunuhan di luar hukum sama sekali tidak diperbolehkan.
Pembunuhan di luar Hukum sering kali menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara, juga termasuk terduga teroris.

Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum apabila tindakan tersebut dilancarkan oleh Aparatur Negara, seperti Tentara atau Polisi tanpa Proses Peradilan yang didasarkan pada Nilai Kebenaran dan Keadilan.

Kemudian, pertanyaan yang perlu diajukan adalah,

Apakah ada Hubungan antara Extrajudicial killings dengan Proyek Penegakan Hukum di suatu Negara yang tidak mengutamakan Dasar Keadilan dan Kebenaran tetapi lebih didasarkan pada Kepentingan tertentu yang lebih menguntungkan baik dari sisi Ekonomi maupun Politik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here