ViralMedia.id

PALU – Penangkapan Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Atas Nama Ir. Mujiono, terpidana Korupsi PT. INHUTANI IV Riau. Yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam 11.00 Wita ( 10.00 WIB ). Bertempat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, tim gabungan Tangkap Buron ( TABUR ). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, berhasil menangkap Buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Atas Nama Ir. Mujiono terpidana dalam kasus Korupsi PT. INHUTANI IV Riau. Yang merugikan Keuangan Negara sebesar RP. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). Bahwa Penangkapan Buron ini adalah berdasarkan permintaan Bantuan Pencarian/Penangkapan Buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971, Jo Pasal 43 A UU Nomor 31 Tahun 1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan, UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bahwa Kronologis pencarian dan penangkapan Buron tersebut adalah, tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng telah melakukan pengintaian dimana terpidana tinggal. Setelah dipastikan bahwa terpidana betul berada di rumah, tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan tim Tabur Kejari Indragiri Hilir. Untuk melakukan penangkapan.

Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021. Selanjutnya tim bergerak cepat, dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana. Dan terpidana saat itu, sedang menjemput anaknya di sekolah.

Kemudian sekira jam 11.30 WITA ( jam 10.30 WIB ), terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah tanpa ada perlawanan. Dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu.

  1. Editor : Tedhika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here