viralmedia.id

Seorang Kepala Desa di Kabupaten Asahan diamankan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan karena telah menerapkan tarif sebesar Rp 3 juta pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Donald Nadadap (46), Kepala Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan diamankan pada Selasa(16/2/2021). Kata AKP Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Asahan, Korban awalnya mengurus surat keterangan tanah di Kecamatan mandoge. Namun, pengurusan yang seharusnya gratis itu, dikenakan tarif.

“Awalnya, pada Sabtu(6/2/2021), korban mengurus surat keterangan tanah, selanjutnya di tentukan Rp 3 juta sebagai tarifkannya. Sehingga, ditemukan titik tengah, ditentukan Rp 2 juta. Kemudian usai persetujuan, dipanjar Rp 500 ribu sebagai tanda jadi,” ujarnya, Kamis(25/2/2021).

Selanjutnya, ia mengatakan, Polres Asahan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pungli yang dilakukan oleh Kades.

“Sehingga kami melakukan penyelidikan dan benar Donald telah melakukan pungli dan menarifkan Rp 3 juta dalam pengurusan SKT,” ujarnya.

Lanjut Dhani, Timnya bekerja sama dengan pelapor untuk mengajak tersangka jumpa di salahsatu rumah makan padang di Kisaran.

“Seminggu kemudian, dapat informasi bahwa suratnya sudah selesai. Maka disepekati jumpa di Kisaran sekaligus membawa kekurangannya,” katanya.

Saat melakukan transaksi, tim unit tipikor langsung meng OTT Donald dengan barang bukti uang Rp 2 juta Rupiah. Saat ditanyakan Tribun-Medan.com mengenai status tersangka ditahan atau tidak, ia mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Donald.

“Ini kasusnya dibawah Rp 3 juta. Kemudian ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara,” ujarnya.

Donald ditersangkakan Pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tahap selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan juga tersangka ke Kejari Asahan. Sebelumnya, Camat Mandoge Mengaku tidak Mengetahui Kepala Desa Pungli Rp 2 Juta Pembuatan SKT.

Terkait OTT Kepala Desa Sei Kopas, Donal Nadadap(46), Camat Mandoge, Poniman Mengaku tidak mengetahui bawahannya itu mengutip Rp 2 juta pembuatan Surat Keterangan Tanah.

“Kalau itu saya gatau kapan terjadi, tapi memang dia diamankan karena mengutip Rp 2 juta dalam pembuatan skt,” ujar Poniman, Rabu(24/2/2021).

Lanjutnya, perbuatan itu sama sekali tidak atas perintahnya. Dan menurutnya perbuatan yang dilakukan oleh Kades Sei Kopas itu salah.

“Perbuatannya pasti salah, tidak ada perintah seperti itu,” ujarnya.

Lanjutnya, meskipun saat ini Kepala Desa Sei Kopas terkena OTT, belum ada perencanaan untuk PLT Kades Sei Kopas.

“Belum, karena belum ada penetapan status dari kepolisian. Statusnyakan masih sidik,” ujarnya.

Ditanyakan Tribun-Medan.com terkait pelayanan di Desa, ia mengaku saat ini belum ada gangguan.

“Belum ada gangguan, tetap melayani,” pungkasnya. -AA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here