viralmedia.id

Pengamat kepolisian Ivan Rahmat Hardianto mengatakan, vonis banding KKEP tersebut sebenarnya sudah bisa diprediksi. Bisa jadi Komisi Banding KKEP memiliki pertimbangan lain bahwa Hari Chandra masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri. ”Misalnya, masa kerjanya dan prestasinya,” ujarnya.

Meski begitu, tentunya putusan itu harus memiliki landasan aturan. Bukan diambil karena suka atau tidak suka. ”Jangan sampai ke depan menimbulkan masalah yang serupa,” tuturnya.

Bila melihat vonis banding terhadap Hari Chandra, tentu tidak perlu heran bila nanti ada terpidana kasus obstruction of justice yang divonis sama. ”Yang pasti, vonis yang lemah tidak akan membuat efek jera bagi yang lain. Jangan sampai peraturan etik dan disiplin internal menjadi macan kertas.”

Perlu di ketahui bripka Hari Chandra sebelumnya merupakan anggota polri aktif akan tetapi pengadilan telah keliru dalam penerapan pasal yang di persangkakan kepada hari chandra yang mana pasal 13 pp nomor 1 tahun 2003 jo pasal 21 ayat 3d perkap no. 14 tahun 2011 harus terlebih dahulu dibuktikan perbuatan pidananya.

Dan juga hari chandra telah melaksanakan test urin di RS Bhayangkara Palembang hasil test nya menyatakan negatif narkoba. Di kabarkan januari perkara hari chandra akan segera di batalkan dan bisa kembali berdinas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here