viralmedia.id

Sumatera Utara – Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

Noveldi Putra Pratama Ketua Umum LSM Reformasi Untuk Keadilan Indonesia mengucapkan turut berduka yang sedalam dalamnya, noveldi juga berdoa agar korban di ampuni dosa dosanya dan di terima pahala serta amal baiknya. Juga keluarga yang di tinggalkan di berikan ketabahan dan kesabaran. Noveldi menilai korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah sumatera utara.

Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, LSM RUDAL (REFORMASI UNTUK KEADILAN) menyatakan sikap:
1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.
3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi,

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”kata Noveldi Putra Pratama Ketua Umum LSM RUDAL INDONESIA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here