ViralMedia.id

Lampung Tengah – Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya, kembali menangkap Pelaku Pencurian di Counter Berinisial HRY Als Buntung, (26) warga Kampung Fajar Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah.

Bersama MZS Warga Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah, ditangkap Kamis (12/11/2021) sekira pukul : 03.00 WIB, dirumahnya Masing – Masing.
Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah Menerima laporan dari Korban Triwias SR, (32) Warga Rt 002 Rw 001 Kampung Fajar Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah.

Bahwa di counter miliknya di Kampung Fajar Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah, Telah disatroni Pelaku, Jum,at (05/11/2021) sekira pukul : 12.00 WIB.
Ketika korban sedang masuk kedalam rumah, sedangkan yang di counter anaknya. Akan tetapi tidak lama kemudian, ikut masuk kedalam rumah juga.

Kemudian Korban kembali lagi ke counter, lalu sekira pukul : 13.00 WIB , korban baru mengetahui bahwa barang – barang dan uang telah hilang. Setelah ada orang yang hendak menarik uang melalui Brilink,
Selanjutnya Korban mencari barang -barang dan uang tersebut tidak di temukan. Dan korban Curiga, di perkirakan pelaku masuk melalui pintu belakang masuk kedalam Counter dan mengambil barang -barang tersebut.

Adapun barang yang hilang, berupa 1 buah dompet batik berisi uang tunai sekira Rp.25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah) , 1 buah dompet coklat berisi , SIM C An. Korban, KTP An.Korban, BPJS An.Korban, berikut 4 korban lainnya, dan 1 buah Hp merek OPPO A15 warna hitam.

Akibat Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah), tambahnya.

Setelah Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim dan personil melakukan Penangkapan dan Penggeledahan dirumah Pelaku HRY Als Buntung dan dirumah Pelaku MZS. Dan berhasil mengamankan barang bukti. 1buah switer warna biru, 1buah kaos pendek warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah tas warna hijau.

Barang – barang tersebut, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya yang diketahui oleh saksi.
Dan dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku HRY Als Buntung dan pelaku MZS yang masih ada hubungan saudara.

Paman dan keponakannya, mengakui telah melakukan Pencurian di counter imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HRY Als Buntung dan pelaku MZS kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tegas Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.

Editor : Tedhika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here