viralmedia.id
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa Polri batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Hal itu disebutnya dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III.
“Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri),” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.
Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perudang-undangan. Serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum teradhap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu. Hal itu harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi maupun akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Atas rekomendasi yang diberikan, Kapolda NTT menindaklanjutinya dengan meninjau ulang putusan PTDH terhadap Ipda Rudy. Menurut Habiburokhman, Polri menjadi mitra kerja Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
“Polri adalah mitra Komisi III yang paling reponsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya 94 persen. Karena setiap kita menindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspon,” ujar dia.
Di tempat terpisah kuasa hukum bripka Hari Chandra juga berharap Noveldi Putra Pratama SH CLA CLI LBS Kepada wartawan dalam konferensi pers selaku ketua umum LBH Reformasi Untuk Keadilan mengatakan bahwa komisi juga telah keliru dalam penerapan pasal yang di persangkakan kepada klien kami yang mana pasal 13 pp nomor 1 tahun 2003 jo pasal 21 ayat 3d perkap no. 14 tahun 2011 harus terlebih dahulu dibuktikan perbuatan pidananya.
Dan juga klien kami telah melaksanakan test urin di RS Bhayangkara Palembang hasil test nya menyatakan negatif narkoba. Noveldi berharap januari perkara klien kami bisa di batalkan dan klien kami bisa kembali lagi dinas.