Taman Nasional Kerinci Seblat atau yang lebih dikenal dengan sebutan TNKS merupakan kawasan hutan tropis penting dunia yang berada di rangkaian pegunungan Bukit Barisan Selatan di bagian Sumatera Bagian Tengah.

Di samping sebagai kawasan perlindungan untuk proses ekologis yang menunjang kehidupan, TNKS juga berfungsi sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman hayati untuk kepentingan pelestarian sumber genetik, wahana bagi pendidikan dan penelitian, serta menunjang pengembangan budaya.

Adapun untuk pembagian fungsinya sendiri, berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Sumatera Selatan, Hendrimon Syadri, S.Hut., M.Sc, dikutip dari UI No. 41 th 1999 tentang kehutan, terbagi menjadi 3 yaitu, Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Koservasi.

TNKS sendiri berada pada Fungsi Hutan Konservasi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh UU No. 41 th 1999 tentang kehutanan.

“TNKS itu sendiri juga langsung dikelola oleh kementrian, berbeda dengan dua fungsi lainnya yaitu Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang mana sudah ada yang dikelola oleh Pemda, dan kami sendiri Taman Nasional termasuk dalam Kawasan Pelestarian Alam” .

Seterusnya dijelaskan, “TNKS sendiri saat ini memiliki Luas kurang lebih 1.4juta hektar dan termasuk Taman Nasional terluas Ke – 2 di Indonesia setelan Taman Nasional Florest di Papua .

TNKS hanya ada di 4 Provinsi yakni Bengkulu, Sumsel, Sumbar dan Jambi, 15 Kabupaten/Kota dan lubuklinggau sendiri termasuk dalam Seksi 5 , adapun zona wilayah TNKS yang terdapat di lubuklinggau yaitu mulai dari bukit batu sampai ke bukit tanjung ulu rawas dengan luas bentang -+ 250.602 ha , dan lubuklinggau sendiri dengan luas perkiraan 6.600 ha, itu ada di linggau barat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Sumatera Selatan, Hendrimon Syadri, S.Hut., M.Sc saat diwawancarai langsung oleh Wartawan Media Warung Informasi .

Balai Besar TNKS dipimpin oleh seorang Kepala Balai Besar setingkat eselon II-b. Kantor Balai Besar TNKS berkedudukan di Kotamadya Sungai Penuh, Propinsi Jambi dengan 3 (tiga) Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah yaitu BPTN Wilayah I Jambi di Bangko, BPTN Wilayah II Sumatera Barat di Padang dan BPTN Wilayah III Sumatera Selatan-Bengkulu di Curup. Ketiga Terdapat tiga BPTN ini dibantu oleh 6 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah, yaitu:

1. SPTN Wilayah I Kerinci di Sungai Penuh;

a. Resort Kerinci Utara di R.10 Kersik Tuo
b. Resort Sungai Penuh di Bukit Tapan;
c. Resort Kerinci Selatan di Muara Emat.

2. SPTN Wilayah II Bungo di Muara Bungo;

a. Resort Bungo di Muaro Bungo;
b. Resort Merangin Utara di Km.6 Bangko;
c. Resort Merangin Selatan di Sungai Lalang.

3. SPTN Wilayah III Painan di Painan;

a. Resort Kambang di Kambang;
b. Resort Lunang Sako di Lunang.

4. SPTN Wilayah IV Sangir di Padang Aro;

a. Resort Sungai Lambai di Padang Aro;
b. Resort Batang Suliti di Muara Labuh.

5. SPTN Wilayah V Lubuklinggau di Kota Lubuklinggau;

a. Resort Musi Rawas Lubuklinggau di Pasenan;
b. Resort Musi Rawas Utara di Pulau Kidak.

6. SPTN Wilayah VI Argamakmur di Argamakmur.

a. Resort Rejang Lebong di Pal VII;
b. Resort Lebong di Muara Aman;
c. Resort Mukomuko di Putri Hijau.

Lebih lanjut , Hendrimon Syadri, S.Hut., M.Sc juga menjelaskan, kenapa disebut TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) dikarnakan bentang Zona yang dilewati merupakan dari gunung Kerinci yang ada di Jambi dan juga disebelah selatannya ada Gunung Seblat yang berada di Bengkulu Utara.

“Kenapa dikatakan Taman Nasional Kerinci Seblat, dikarnakan bertang Zona Wilayah yang terkategori sebagai Taman Nasional mulai dari Gunung Kerinci disebelah baratnya yang berada di Jambi dan Gunung Seblat yang berada di Bengkulu” .

Dirinya juga menjelaskan, bahwa khusus Kota Lubuklinggau sendiri juga terdapat zona wilayah TNKS yakni salah satunya ialah Bukit Sulap.

“Bukit Sulap di Kota Lubuklinggau juga termasuk sebagai salah satu Zona TNKS” .

Dikarnakan TNKS termasuk dalam Fungsi Konservasi, maka dilindungi oleh UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41/1999 Tentang Kehutanan, UU No 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan, UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden No 13/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.

Dismping itu, Hendrimon Syadri, S.Hut., M.Sc juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah setempat untuk ikut mengupayakan Pelestarian Hutan Konservasi dalam hal ini (TNKS) khususnya yang berada di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

“Taman Nasional ini atau hutan ini bukan lah suatu hal yang harus kita habiskan saat ini juga karna itu adalah warisan untuk anak cucu kita nanti, jangan sampai sampai anak cucu kita hanya sekedar mendapatkan cerita saja, contoh oh disana dulu hidup seekor kancil , padahal kalo kita tidak jaga itu semua gak ada lagi , sudah habis semua hanya sisa ceritanya saja. Ayo kita jaga dan lestarikan Hutan kita agar anak cucu kita nanti bisa menikmati keindahan alam , tumbuhan serta ekosistem didalamnya” .

Editor : Mokar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here