Viralmedia.id, Lubuk Linggau – Sumatera Selatan.
Dugaan kasus pencemaran nama baik institusi negara dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya Dandim 0406 Lubuklinggau masih dalam proses.
Disambangi diruang kerjanya Komandan Kodim 0406 kota Lubuklinggau Letkol Erwinsyah Taupan,SH.,M.si dengan tegas mengatakan bahwa apa yang menjadi dugaan atas potensi pelecehan institusi TNI khususnya Kodim 0406 Lubuklinggau oleh oknum Mustar Ishak alias Edo.
” Sedikit flashback kebelakang, untuk anggota saya yakni Kapten Pajar selaku Pasi Intel yang hanya mendampingi pada saat penagihan hutang ke perusahaan Edo sudah dilakukan pemeriksaan sehingga menghasilkan keputusan kedisiplinan yaitu penundaan sekolah selama 1 tahun, tindakan ini diberikan untuk memberi contoh kepada anggota lain, bahwa sekecil apapun kesalahan yang dibuat akan ada konsekuensinya,” jelas Dandim Letkol Erwinsyah Taupan.
Lanjut Dandim, padahal kalau diperhatikan, sebagai seorang Pasi Intel, sudah menjadi ranah kapten Pajar dalam memelihara kondisi disaat ada sebuah perbedaan pendapat dalam menangani sebuah permasalahan hutang piutang.
” Kesalahan Kapten Pajar selaku perwira hanya tidak melakukan koordinasi dengan pimpinannya, karena waktu itu saya sedang di Jakarta,” ungkap Dandim.
Disisi lain, dirinya juga meminta kepada pihak penyidik dalam hal ini polres Musi Rawas untuk objektif dan profesional melihat kasus dugaan pelecehan institusi TNI sehingga berujung kepada pelaporan undang-undang ITE.
Diketahui, terlapor sendiri adalah Mustar Ishak atau Edo selaku pemilik CV Anugrah Alam Lestari (CV AAL) yang beralamatkan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Terkait kejadian tersebut pihak awak media berusaha untuk mendatangi kantor dari CV Anugrah Alam Lestari (CV.AAL) yang ditengarai pemiliknya Mustar Ishak alias Edo.
Sayangnya, awak media hanya bertemu dengan security dengan mengatakan bahwa lini kantor yang di desa Pedang tidak berkompeten memberikan jawaban.
” Kalau pak Edo sedang tidak berada ditempat pak,” singkat Satpam bernama Renaldi. Rabu (17/11/2021).
Sementara itu Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Mustar Ishak alias Edo masih berjalan.
” Untuk proses Masih dalam Lidik, semua yang terkait unggahan video tik tok Mustar Ishak atau Edo baik itu Security, Karyawan perusahaan akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, begitu juga untuk pemilik akun Mustar Ishak. Terkait pasal yang sangkakan berkaitan dengan UU ITE maka pihak kami berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Sumsel, Setiap ada perkembangan selalu berkoodinasi dan komunikasi dengan pihak Dandim,” terang Kasat via WhatsApp.
Sekedar diketahui, mencuatnya pelaporan yang melibatkan dugaan pelecehan institusi TNI berawal dari unggahan akun Tik tok Mustar Ishak alias Edo di Akun Tik Tok @EDO_AG.AAL.SAT yang kini berganti nama menjadi @pejuang_rupiah 031183 dengan nama @edo llg.
Dalam salah satu unggahan terdapat caption yang bertuliskan: “Kurangkah negara ini memberikan kesejahteraan untuk TNI, mengapa masih ada saja oknum yang menjadi penagih hutang”
Kontan tulisan tersebut viral di media sosial, sehingga dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI dan Perwira Seksi Intel Kodim (Pasi Inteldim) 0406 Lubuklinggau. Selain tulisan, fotonya turut beredar dalam unggahan konten tersebut.
(Firman)