Viralmedia.id , Lahat – Sumatera Selatan

ORGANISASI MASYARAKAT BERSATU, UNTUK KEADILAN HUKUM
MEMINTA JAKSA AGUNG RI, MENGEHENTIKAN TUNTUTAN TERHADAP MASYARAKAT YANG DITANGKAP GARA-GARA MEMBANTU MENDORONG BECAK DI KABUPATEN LAHAT

Sebanyak Lima Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri dari, DPP Garuda Muda Projamin (DPP GMP), Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, DPP Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara RI (LPAKN RI), DPD Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih (DPD GPPMP) Provinsi Sumatera Utara, dan DPP Lembaga Bantuan Hukum Pengaduan Aspirasi Masyarakat RI (DPP LBH PAM RI), Senin 16 Januari 2021 mengirimkan surat Kepada Jaksa Agung RI untuk Meminta Jaksa Agung RI Memerintahkan Pengehentian Penuntutan Terhadap Masyarakat Yang Ditangkap Gara-Gara Membantu Mendorong Becak di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap tiga orang masyarakat yaitu RIZKO JULIAN (Tukang Ojek), DAHLAN (Pedagang Lapak), dan DODO ARMAN (Wiraswasta / Aktivis LSM), dilakukan oleh Kepolisian Polres Lahat, gara-gara tiga orang masyarakat membantu medorong becak lewat yang kemudian becak tersebut menyenggol palang pintu parkir yang terbuat dari tasso hingga bengkong/patah, gara-gara peristiwa membantu mendorong becak tersebut tiga orang masyarakat yaitu RIZKO JULIAN (Tukang Ojek), DAHLAN (Pedagang Lapak), dan DODO ARMAN (Wiraswasta / Aktivis LSM) di tangkap dan ditahan dengan dikenakan tuduhan pasal 170 KUHP :

Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
saat ini ketiga masyarakat tersebut sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Lahat dan di tahan di Sel Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lahat. Rekaman Video Kejadian dapat di lihat di YouTube :

Judul Video : VIRAL – GARA GARA BANTU DORONG BECAK 3 ORANG DITANGKAP DAN DITAHAN – DIMANA NURANI KEADILAN

Adanya Kejadian Penangkapan Terhadap Masyarakat yang membantu mendorong Becak di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ini, menjadi Keperihatinan Kami terhadap Penegakan Hukum di Daerah, baik oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan jika melihat dari Kejadian Peristiwa sebagai mana pada rekaman Video yang beredar di Youtube seharusnya penangkapan ini tidak semestinya terjadi, bahwa pasal 170 KUHP yang dituduhkan dan disangkakan Kepada ketiga masyarakat tersebut TIDAK TEPAT dan TIDAK MEMENUHI UNSUR, maka patut menjadi pertanyaan bersama mengapa Peristiwa Kejadian Penangkapan terhadap Masyarakat yang membantu mendorong Becak ini bisa terjadi, maka patut diduga pastilah ada sesuatu sebab yang melatar belakangi peristiwa penangkapan masyarakat ini bisa terjadi. (ujar Faisal Haris, SH Ketua Umum LPAKN RI).

Dikutip dari laman :

TAFSIR DELIK PENYERANGAN DI PASAL 170 KUHP

TAFSIR DELIK PENYERANGAN DI PASAL 170 KUHP
Oleh: Ahmad Sofian
Tentang Pasal 170

Pasal 170 KUHP berada dalam BUKU II tentang Kejahatan dan di BAB V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Perlu dijelaskan lebih dahulu mengapa Pasal 170 ditempatkan dalam Kejahatan terhadap Ketertiban Umum dan apa makna/tafsir penempatan pasal ini dalam BAB V tersebut. J.M. Van Bemmelen memberikan penjelasan terhadap Pasal 170 bahwa kejahatan yang diatur dalam Pasal 170 merupakan tindak pidan yang ditujukan terhadap penguasa umum, misalnya menyerang polisi yang bertugas saat melakukan demonstrasi atau merusak fasilitas umum. Di negeri Belanda menurutnya Pasal 170 (= Pasal 141 straftwetboek Belanda) sering digunankan untuk perbuatan dalam rangka unjuk rasa (demonstrasi) yang sering disertai lemparan-lemparan batu ke arah petugas yang sedang menjaga demonstrasi tersebut atau yang sedang menjaga keamanan. Dalam konteks Indonesia Pasal ini pun ditujukan kepada mereka-mereka yang melakukan demonstrasi lalu menyerang petugas, merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan publik. Jadi pasal ini dirancang untuk melindungi masyarakat umum, menjaga ketertiban umum dan berlangsung di dalam ruang publik.
Penempatan Pasal 170 dalam BAB V sebagai delik “Kejahatan terhadap Ketertiban Umum”, maka dimaknai sebagai tujuan utama perbuatan tersebut adalah mengganggu ketertiban umum, sehingga harus bisa dibuktikan kejahatan yang dilakukan untuk membuat suasana tidak aman. Adanya orang yang luka atau mati serta rusaknnya barang-barang bukanlah tujuan utama dari Pasal 170 ini, melainkan akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama.
Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban di dalam lingkungan masyarakat. Kejahatan terhadap ketertiban umum di dalam m.v.t (memory van toelichting) diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban alamiah dalam masyarakat. Bahkan Van Bemmelen dan Van Hattum menegaskan kejahatan terhadap ketertiban umum untuk menjaga berfungsinya masyarakat dan negara. Contoh kongkrit, kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam KUHP adalah : Penodaan terhadap bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan lambang negara; Menyatakan perasaan permusuhan terhadap pemerintah; Menyatakan perasaan permusuhan terhadap golongan tertentu; Menghasut di muka umum umum yang menimbulkan kekacauan.
Secara doktrin, dan yang dianut KUHP Indonesia dan juga KUHP Belanda, maka tindak pidana yang ada saat ini diatur KUHP dibagi menjadi tiga bagian yaitu Bagian I : Tindak pidana terhadap negara; Bagian II tindak pidana terhadap masyarakat; Bagian III tindak pidana kepada pribadi. Pembagian ini sesuai dengan pembagian kepentingan kelompok yang ingin dilindungi oleh KUHP.
Pasal 170 KUHP dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan individu. Dalam memorie van toelichting (mvt) malah disebutkan bahwa delik ini ditujukan kepada kelompok-kelompok yang secara terang-terangan ingin mengganggu ketertiban publik bukan untuk melukai orang-orang per orang atau petugas yang sedang melaksanakan tugasnya. Terjadi luka dan kerusakan adalah ekses dari perbuatan itu. Pada intinya harus ditemukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh gerombolan atau kelompok tersebut ingin mengacau atau membuat ketidaknyamanan dalam masyarakat luas. Delik ini ditujukan untuk membuat suasana tidak aman, sehingga jika terjadi timbulnya luka, kematian, kerusakan maka tanggung jawab atas kejadian tersebut ada pada individu yang melakukan perbuatan tersebut, sehingga masing-masing peserta dari rombongan tersebutlah yang bertanggung jawab secara sendiri-sendiri beserta akibat-akibatnya tidak dipertanggungjawabkan kepada orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar orang yang tidak melakukan perbuatan pengrusakan dan bentuk serangan lainnya tidak dipidana.
Pasal ini harus dibedakan dengan Pasal 358 KUHP. Pasal 385 KUHP terletak di BUKU II tentang Kejahatan dan berada di BUKU XX tentang Penganiayaan. Pasal ini juga Pasal penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh gerombolan atau kelompok yang ditujukan kepada individu tertentu atau bahkan petugas tertentu dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu ketertiban atau keamanan publik. Sejak awal kelompok ini punya niat ingin melakukan serangan kepada orang tertentu secara bersama-sama dan bukan ingin membuat kekacauan dan keamanan umum. Tujuannya dari perbuatan ini adalah nyata-nyata ingin merusak, ingin menganiaya yang bisa menimbulkan luka berat atau kematian.

Unsur-Unsur Pasal 170 KUHP
Sebelumnya menjelaskan unsur-unsur Pasal 170, maka dijelaskan lebih dahulu tentang isi Pasal 170 yang dikutip dari buku R. Soesilo, sebagai berikut :
• Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;
• Tersalah dihukum :
1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka;
2e. dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Berikut ini dijelaskan tentang unsur-unsur dari Pasal 170 beserta penjelasannya:
Unsur Penjelasa/Tafsir
Barangsiapa Barangsiapa ditafsirkan sebagai orang, namun orang dalam jumlah yang besar, dan jumlah ini tidak ditentukan oleh KUHP berapa banyak, namun para ahli sependapat minimal dua orang atau lebih, secara bersama-sama
Dimuka umum Artinya perbuatan tersebut dilakukan bukan ditempat yang tersembunyi tetapi publik dapat mengakses tempat tersebut, atau dalam Bahasa Wirjono Prodjodikoro “bahwa ada orang banyak bisa melihatnya (in het openbaar)”. R. Soesilo menyatakan ditempat umum diartikan sebagai suatu tempat dimana publik dapat melihatnya. J.M. van Bemmelen dengan mengutip putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) menyatakan bahwa pasal ini tidak berlaku untuk tindakan kekerasan yang dilakukan di tempat sunyi, yang tidak mengganggu ketenangan umum, termasuk tindak itu dilakukan di jalan raya namun public tidak terusik, maka Pasal ini juga tidak bisa dikenakan, karena salah satu syarat tidak terpenuhi.
Secara bersama-sama Secara bersama-sama artinya pelaku-pelaku bersekongkol untuk melakukan kekerasan. Bersekongkol ini bisa dilakukan saat kejadian atau sebelum kejadian sudah ada persengkolan itu untuk melakukan kekerasan.
Melakukan kekerasan R. Soesilo menyatakan bahwa “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak menendang dsb.”.
Terhadap orang atau barang Jadi orang disini bisa siapa saja tidak memandang kedudukan dan pangkatnya. Barang yang diserang atau dirusak adalah barang-barang milik siapa saja tidak tergantung siapa pemiliknya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua tindak kekerasan (tindak pidana) yang dilakukan secara bersama-sama dapat menggunakan Pasal 170 KUHP. Kualifikasi dari delik ini adalah untuk mengganggu ketertiban umum, artinya harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana pidana punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat. Untuk membuat gangguan keamanan pada masyarakat ini, ada sekolompok orang atau beberapa orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka atau kematian atau kerusakan pada barang-barang di tempat umum. Jadi timbulnya kerusakan, luka atau kematian bukanlah tujuan utama dari delik ini. Dengan demikian, proses pembuktiannya adalah harus bisa ditemukan rangkaian perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang. Rangkaian perbuatan tersebut bersifat logis, dan rasional. Dalam konteks kausalitas bisa digambarkan sebagai berikut :

( Faisal Haris, SH Ketua Umum LPAKN RI Menjelaskan)

Menambahkan RAHMAT HIMBRAN Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya Pada Perinsipnya Peristiwa Penangkapan Tiga Orang Masyarakat di Kabupaten Lahat Gara-Gara Membantu Mendorong Becak ini merupakan Ketidak Adilan Hukum dan Patut diduga adanya Perbuatan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Baik Oknum di Kepolisian dan Oknum di Kejaksaan, Penyidik Kepolisian Lahat dan Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Lahat seharusnya Lebih Memahami, Lebih Mengetahui, Lebih Cermat, Lebih Teliti dan Profesional dalam menangani setiap Perkara Hukum yang Terjadi, Bahwa adanya Peristiwa Penangkapan Terhadap Tiga Orang Masyarakat di Kabupaten Lahat ini Patut Diduga Ada Apa Dengan Kepolisian Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat ?.
Dan kami disini dari Lembaga Bersatu Masyarakat Untuk Keadilan Hukum Meminta Kepada Jaksa Agung RI, Memerintahkan Kejari Lahat untuk Mengehentikan Tuntutan Terhadap Masyarakat Yang Ditangkap Gara-Gara Membantu Mendorong Becak Di Kabupaten Lahat dan Meminta Agar tiga orang Masyarakat tersebut Di Bebaskan karena Jelas bahwa ketiga Masyarakat tersebut TIDAK BERSALAH,

DPP Garuda Muda Projamin, Juga Meminta Kepada Jaksa Agung RI, agar Memerintahkan Kejari Lahat untuk Mengehentikan Tuntutan Terhadap Masyarakat Yang Ditangkap Gara-Gara Membantu Mendorong Becak Di Kabupaten Lahat dan Meminta Agar tiga orang Masyarakat tersebut Di Bebaskan. Disampaikan oleh Sekretaris DPP Garuda Muda Projamin DADANG BATRA SUNDA WIJAYA, kami dari DPP Garuda Muda Projamin Juga merasa Perihatin atas Peritiwa penangkapan tiga orang Masyarakat yang Gara-gara Membantu Mendorong Becak di Kabupaten Lahat di Tangkap dan Di Penjara, dan Kami Dari DPP Garuda Muda Projamin beserta Rekan-Rekan Lembaga lainnya Telah Melaporkan Peristiwa ini Kepada Kapolri melalui Irwasum Polri Kami meminta untuk dilakukan Pemeriksaan Terhadap Kapolres Lahat dan Kasat Reskrim Polres Lahat, atas Terjadinya Penangkapan Tiga Orang Masyarakat yang Membantu Mendorong Becak, mengapa Pemilik Becak dan Beberapa Orang Lainnya yang juga Membantu Mendorong Becak Tidak Ditangkap sebagai mana dilihat dari Rekaman Video yang Beredar Di Youtube, tentunya Peristiwa Penangkapan ini janggal dan patut dicurigai adanya tujuan dan masksud tertentu dibalik penangkapan ketiga masyarakat ini.

Dan juga kami Dari DPP Garuda Muda Projamin Meminta Kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Lahat yang menanganai Perkara ini, yang kami nilai Tidak Teliti, Tidak Cermat dan Tidak Profesional, bahwa dengan tidak ditersangkakannya dan tidak ditangkapnya pemeilik Becak serta beberapa orang lainnya seharusnya menjadi perhatian bagi Jaksa Peneliti untuk menetapkan status P21. Dan kami menilai bahwa ada Persoalan di Kepolisian Lahat dan Di Kejaksaan Negeri Lahat yang perlu mendapatkan Perhatian dari Kapolri dan Jaksa Agung. Tegas DADANG BATRA SUNDA WIJAYA, Sekretaris DPP Garuda Muda Projamin Menjelaskan.

Dan kami dari DPD GPPMP dan LBH PAM RI, bersama Rekan Lembaga Lainnya akan terus memantau dan mengawal Kasus Penangkapan Masyarakat yang ditangkap Gara-Gara Membantu Mendorong Becak di Kabupaten Lahat ini, kami akan terus Memperjuangkan Keadilan untuk Masyarakat yang Tidak Bersalah. Ungkap HARIS Ketua DPD GPPMP Provinsi Sumatra Utara dan M. SYAFRI SEMBIRING, SH Ketua DPP LBH PAM RI.

Rls/Red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here