Majelis Hakim Minta JPU Tetapkan Bintoro Ketua Koperasi SJM Jadi Tersangka

viralmedia.id, Lubuklinggau – Majelis Hakim Verdian Martin SH,

Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan, Hijrah Alam Bintoro alias Bintoro selaku Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) sebagai tersangka bahkan Bintoro juga bisa dituntut dengan pasal berlapis.

Melansir viralmedia.id diketahui bahwa, Bintoro Ketua Koperasi SJM diusulkan untuk jadi tersangka oleh pihak majelis hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Selasa 16 Januari awal tahun ini. Dari persidangan itu dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi, yakni Mustar Ishak yang menjabat Direktur PT Sumatera Agro Tehnik, Hasanuddin yang menjabat Direktur CV Gotama, Suratno dan Sri yang menjabat ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas. Kemudian, Eko Sudarsono yang menjabat Ketua Koperasi Campur Sari Sejahtera. Dede Sulaiman, sebagai Ketua Koperasi Sari Subur dan terakhir Hijrah Alam Bintoro yang menjabat Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri.

Pemeriksaan 7 orang saski ini dilakukan guna mencari fakta persidangan mengungkap sejauh mana peran tugas Sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri M (34) dan K (40) dalam pemutusan kontrak angkutan bibit yang mengakibatkan kedua petinggi Koperasi tersebut dijadikan tersangka pemalsuan dokumen dan harus menjadi terdakwa pada persidangan tersebut.

Namun berdasarkan keterangan seluruh saksi yang diperiksa oleh majelis hakim, ada satu Ketua Koperasi yakni Bintoro bertanggung jawab atas adanya dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit. bahkan berjalan sidang saksi itupun cukup menegangkan pasalnya majelis hakim meragukan kesaksian Bintoro Ketua Koperasi SJM, karena saat berikan keterangan berbelit-belit dan dinilai penuh kebohongan Akibatnya majelis hakim meminta JPU menjadikan, Bintoro sebagai tersangka karena hal itu.

“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasal Sumpah saksi palsu, Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” Ujar Hakim saat sidang sedang berlangsung, tak pelak hal yang diucapkan majelis hakim ini membuat persidangan terasa tegang.

Sementara itu , Hijrah Alam Bintoro selaku Ketua Koperasi SJM dimintai tanggapan mengenai penilaian majelis hakim yang meragukan Kesaksiannya bahkan dinilai berbohong saat dihubungi via WhatsApp tidak memberikan respon terhadap pertanyaan awak media. (Rahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here