Ketua LSM GRPK RI Saryono Anwar S.sos, Senin 11 Oktober 2021 Datangi POLDA Sumsel untuk Mendesak Proses Hukum Pelanggaran Pidana Alih Fungsi Fasilitas Umum di Pasar PTM Kabupaten Lahat.
Terkait Kisruh yang terjadi di Pasar PTM Kabupaten Lahat, selama ini kami memilih untuk diam saja, namun kami terus mengikuti perkembangan yang terjadi, kami dari GRPK RI selama ini diam bukan berarti diam namun kami mempelajari, melakukan investigasi mengumpulkan data – data dan fakta apa yang menjadi akar permasalahan dan penyebab terjadinya kisruh yang berkepanjangan di Pasar PTM Kabupaten Lahat, apa saja persoalan hukum yang terjadi, siapa saja yang terlibat, apakah kami dari lembaga LSM mempunyai legalstanding untuk masuk dalam parkara yang terjadi; dan
setelah kami memiliki cukup data dan fakta serta kami berkesimpulan bahwa kami dari LSM menemukan dasar legalstanding untuk bisa masuk kedalam perkara kisruh di PTM Kabupaten Lahat,
kami menemukan adanya persoalan perkara hukum yang lebih besar dari sekedar Pelanggaran Pidana Alih Fungsi Fasilitas Umum yang saat ini bergulir, karena sudah adanya putusan BPSK Kota Lubuk Linggau yang memutuskan benar telah terjadi pelanggaran alih fungsi fasilitas umum, dan adanya Laporan Polisi dari saudara DODO ARMAN terkait hal tersebut, akan tetapi;
perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Lahat bahwa kami dari LSM GRPK RI, masuk kedalam Ranah Persoalan Kisruh di Pasar PTM Kabupaten Lahat tidak terkait dan tidak ada kaitannya dengan saudara DODO ARMAN, namun yang menjadi dasar kami menyoroti persoalan Kisruh di Pasar PTM Kabupaten Lahat yang saat ini terjadi bahwa kami menemukan dan memiliki data dan fakta adanya pelanggaran hukum lain yang lebih besar yang terjadi di Pasar PTM Kabupaten Lahat yang melibatkan oknum Aparat dan Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Lahat, oleh sebab itu untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum yang lebih besar ini dan sudah terjadi dan berjalan bertahun – tahun, maka kami perlu mendorong proses hukum pelanggaran alih fungsi fasilitas umum ini sebagai pintu masuk untuk membongkar pelanggaran hukum yang lainnya yang sedang kami persiapkan dokumen dan berkas – berkasnya.
Maka dengan tegas kami dari LSM GRPK RI dan saya Saryono Anwar, S.Sos Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Serius Memproses dan Mungusut Tuntas Pelanggaran Pidana Alih Fungsi Fasilitas Umum yang terjadi di Pasar PTM Kabupaten Lahat,
Bahwa Pidana Alih Fungsi Fasilitas Umum adalah MELANGGAR KETENTUAN PASAL 144, UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN “Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di liuar fungsinya”
Bahwa terhadap Pelaku Usaha dan/atau Pengurusnya yang melanggar Ketentuan Pasal 144, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dikenakan SANKSI PIDANA, sebagaimana diatur dalam Pasa 162 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; yang berbunyi “Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Badan Hukum yang “Mengakihfungsikan prasarana, sarana, dan fasilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144”;
Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, ujar Saryono Anwar, S.Sos dengan tegas menjelaskan.
Senada dengan Ketua LSM GRPK RI, Sekjend DPP LSM RUDAL, BARKAH menjelaskan Kami dari LSM RUDAL juga akan mengawal persoalan perkara pelanggaran hukum yang menjadi tugas kami sebagai LSM untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan sesuai peraturan perundang – undangan, tidak hanya di Kabupaten Lahat, kami juga akan aktif mengawal perkara hukum di seluruh wilayah Indonesia karena kami dari LSM RUDAL juga sudah mempunyai cabang di Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia.