Viralmedia.id , Musi Banyu Asin – Sumatera Selatan
Menindak lajuti, pemantauan terhadap anggaran kegiatan rapat – rapat dan koordinasi didalam dan diluar daerah tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin, yang didasarkan pada dokumen LRA (Laporan Realisasi Anggran) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020, LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan Senin, 9 Nopember 2021 Limpahkan Laporan Pengaduan dua OPD Kabupaten Musi Banyuasin Ke Kejaksaan Negari Musi Banyuasin.
Hal ini di sampaikan langsung oleh ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan DODO ARMAN, betul hari ini Senin, 9 Nopember 2021, tadi kami telah menyerahkan Laporan Pengaduan yang berkenaan dengan dugaan adanya penyimpangan anggaran kegiatan rapat – rapat dan koordinasi didalam dan diluar daerah tahun 2020 di Kabupaten Musi Banyuasin, laporan yang kami serahkan adalah dua OPD, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang bertanggungjawab terhadap pengunaan anggaran kegiatan rapat – rapat dan koordinasi didalam dan diluar daerah tahun 2020 pada dua OPD tersebut, saat ini kami tidak menyebutkan dua OPD tersebut OPD mana saja, nanti juga akan tahu sendiri.
Bahwa sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada tahun 2020 yaitu tahun dimana adanya wabah Covid-19 sehingga banyaknya pembatasan – pembatasan terhadap berbagai kegiatan aktifitas termasuk kegiatan aktifitas kunjungan kerja dalam dan luar daerah, bahwa pihak kami LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan sebelumnya telah melakukan pemantauan, dan meminta kelarifikasi kepada OPD – OPD di Kabupaten Musi Banyuasin berkenaan dengan pengunaan anggaran kegiatan rapat – rapat dan koordinasi didalam dan diluar daerah tahun 2020, dengan banyaknya pembatasan terhadap aktifitas kunjungan Luar dan Dalam Daerah, maka berdasarkan halis pemantauan kami menduga adanya indikasi dugaan perjalanan dinas fiktif dan manipulasi atau pemalsuan SPJ perjalanan dinas pada OPD yang kami laporkan tersebut, namun tetap Laporan Pengaduan yang kami serahkan kepada Kejaksaan negari Musi Banyuasin di dasarkan pada Asas Praduga Tidak Bersalah, dan tentunya kami akan mengawal laporan pengaduan tersebut. Ujar DODO ARMAN pada media.