viralmedia.id

Partai Demokrat akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap para kadernya yang terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Berdasarkan keterangan yang diterima viralmedia.id, Demokrat memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap 7 nama kadernya.

“Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,” kata Ketua Bakomstra Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2).

Pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota partai juga dijatuhkan kepada Marzuki Alie. Marzuki dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika partai sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat,” jelasnya.

Partai Demokrat menilai pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti, serta data dan fakta yang ada. Sehingga Dewan Kehormatan Partai merasa tidak perlu memanggil Marzuki Alie untuk mendengar keterangannya atau diperiksa secara khusus.

“Jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat. Tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air,” jelasnya lagi.

Zaky menyebut pengurus dan kader sangat marah atas perlakuan Marzuki Alie dan terganggu dengan pernyataannya di media massa. Pernyataan Marzuki Alie dinilai menghambat kerja politik anggota partai untuk memperjuangkan harapan rakyat.

“Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat. Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,” lanjutnya.

Sementara terhadap 6 anggota lainnya, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat telah sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.

“(6 orang) terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan,” ujarnya.

“Menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat,” tambahnya.

Zaky menjelaskan, kepemimpinan, kepengurusan, serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) dan masuk dalam Lembaran Negara.

“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat,” katanya.

Selain itu tindakan yang mereka lakukan mengancam eksistensi partai serta melukai pimpinan, pengurus, dan kader. Keputusan yang diambil sudah sesuai dengan laporan kesaksian hingga bukti-bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang

ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here