Senin, 26 Desember 2022
Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan
Palembang Senin 26 Desember 2022 Korban Riza Susmita Melalui Pengacaranya Umar Kasih SH MH,
Korban melaporkan pelaku yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan online, ke Polda Sumatera Selatan.
Seorang warga asal Sekayu bernama Riza Sasmita melalui pengacaranya Umar Kasih SH MH Melaporkan EM yang diduga melakukan penipuan berkedok arisan online ke Polda Sumatera Selatan pada Senin (26/12/2022). Dari aksi EM, kata Riza Sasmita, dirinya mengalami kerugian senilai Rp 303.000.000
“Pada Senin Pagi, kita sudah melaporkan seseorang atas inisial EM atas aksinya melakukan penipuan berkedok arisan online dengan nilai kerugian sebesar Rp 303.000.000,” kata Umar Kasih Salaku Pengacaranya di Palembang.
Jumlah tersebut, kata Umar Kasih berasal dari penipuan berkedok arisan online dari EM. Menurut Umar Kasih, Karena situasinya sudah semakin pelit seperti itu, Umar Kasih akhirnya melaporkan EM ke Polda SUMATERA SELATAN.
“Kerugian saya sendiri sebesar Rp 446.000.000, itu nilai uang tidak termasuk bunga dari uang yang dijanjikan sama dia sebelumnya,” tutur Tim Kuasa Hukum Riza Sasmita.
Dalam laporan tersebut, diterangkan bahwa perkara yang dilaporkan adalah penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan melalui media elektronik dengan waktu kejadian September 2022 hingga November 2022 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Riza Sasmita mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 446 juta yang sebagian dikirimkan secara bertahap ke rekening BRI pelaku atas inisial EM dan sebagian diberikan secara tunai.
Tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Riza Susmita dan Tim Kuasa Hukumnya dan menyerahkan barang bukti berupa print out bukti transfer, identitas pelaku, foto-foto pelaku dan screen shoot chat group arisan.elakukan aksinya dalam kurun waktu September 2022-November 2022.