viralmedia.id

Lampung – PENGETATAN KEGIATAN SOSIAL KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Surat edaran bersama nomor : 440/662/Setda.1.01/2021, 170/452/Setwan.IV.I/DPRD/2021, B/704/VII/2021, B/350/VII/2021 dan B-1013/L.8.15/07/2021. Tentang pengetatan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat guna percepatan penanggulangan pandemi covid-19 di kabupaten Lampung Tengah. Rapat sekaligus sosialisasi menindaklanjuti, surat edaran dari Bupati Lampung Tengah. Mengenai pembatasan kegiatan masyarakat,dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Hal ini telah di sepakati bersama, oleh forum koordinasi pimpinan daerah ( FORKOPIMDA ) kabupaten Lampung Tengah. Yaitu Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD kab.Lampung Tengah, Dandim 0411/LT, Kapolres Lampung Tengah, dan Kajari Lampung Tengah. Dalam sosialisasi ini forkopimda Lampung Tengah, membagi wilayah sosialisasi di 28 kecamatan yang berada di kabupaten Lampung Tengah. Untuk kali pertama,sosialisasi yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lam-Teng Bpk. Sumarsono dan perwakilan dari pemerintah daerah Lam-Teng, perwakilan dari Dandim 0411/LT, perwakilan dari Polres Lam-Teng, dan perwakilan dari Kajari Lam-Teng.

Mendampingi Ketua DPRD Lam-Teng Bpk. Sumarsono bersosialisasi di kecamatan seputih Mataram. Sedangkan untuk Forkopimda lainnya,membagi tugas menyebar di kecamatan – kecamatan yang ada di Lampung Tengah. Untuk sosialisasi yang di pimpin Ketua DPRD Lam-Teng, berlokasi di balai kampung Rejosari Mataram kec. Seputih Mataram. Yang di hadiri oleh Camat seputih mataram,

Kapolsek seputih mataram, dan Danramil seputih mataram. Serta di hadiri pula, oleh seluruh Kepala Kampung sekecamatan seputih mataram. Dalam arahannya Ketua DPRD Lam-Teng Bpk. Sumarsono mengatakan, mencermati kondisi terkini perkembangan kasus covid-19 di kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan rapat forkopimda kab. Lampung Tengah tanggal 03 Juli 2021, maka guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari pandemi covid-19 dipandang perlu melakukan langkah-langkah khusus pengetatan terkait pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan/hajatan masyarakat. Dan diminta perhatian kepada Camat,

Kepala Kampung, dan terus kejajaran struktural tingkat kampung sampai ke RT/RW. Untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktifitas. Dan Ketua DPRD Lam-Teng juga mengatakan, terhadap masyarakat yang akan melaksanakan hajatan ( pernikahan, khitanan, aqiqah dan sejenisnya yang mengumpulkan orang banyak ) masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2021. Dengan catatan atau ketentuan : menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tidak menyediakan tempat duduk bagi tamu dan makanan prasmanan di tempat tetapi dapat menggunakan nasi kotak dan dibawa pulang, Sohibul hajat/panitia menyiapkan sarana protokol kesehatan tempat cuci tangan dan sabun dan handsanitizer , baik Sohibul hajat panitia maupun tamu wajib memakai masker, waktu pelaksanaan kegiatan harus sudah berakhir selambatnya pukul 17.00 WIB, diperbolehkan untuk menggunakan orgen tunggal hanya lesehan tidak menggunakan panggung, serta satgas kecamatan dan satgas kampung/kelurahan wajib mengawal acara demi memastikan ketentuan tadi dilaksanakan dengan baik. Mulai tanggal 09 Juli s.d 10 Agustus 2021 dilarang melaksanakan segala bentuk acara kemasyarakatan yang melibatkan orang banyak atau pengumpulan masa, termasuk hajatan masyarakat pernikahan khitanan dan aqiqah.

Untuk acara akad nikah, yang sudah ditentukan waktunya dan tidak dapat ditunda lagi maka dilaksanakan dengan ketentuan. Seperti : acara akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, jumlah anggota keluarga yang hadir maksimum 25 orang baik dari pihak pria maupun pihak wanita sudah termasuk petugas pencatat pernikahan, waktu prosesi akad nikah paling lama 2 jam, tidak diperbolehkan menggunakan hiburan apapun bentuknya, dan bagi calon mempelai dan keluarganya yang datang dari kampung/kelurahan yang masuk dalam kategori zona merah di wilayah kabupaten Lampung Tengah dan yang datang dari luar wilayah kabupaten Lampung Tengah agar kehadirannya wajib melengkapi/membawa surat hasil rapid antigen/awan PCR dengan hasil negatif yang dilakukan paling lama 24 jam sebelum tiba dilokasi.

Kegiatan pemotongan hewan qurban, dalam rangka hari raya idul adha 1442 H berlangsung selama 3 hari tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga. Hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan disaksikan oleh orang yang berqurban saja dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bagi setiap orang atau penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar protokol kesehatan berdasarkan Perda kabupaten Lampung Tengah nomor 10 Tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 3 hari dan atau pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000,.

Selama surat edaran tersebut berlaku, untuk sementara ketentuan angka 9 huruf C surat edaran nomor : 440/634/Setda.I.01/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Corona virus disease 2019 di kabupaten Lampung Tengah dinyatakan tidak berlaku. Pungkasnya.

Editor : Tedhika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here