MUSI BANYUASIN.- Diindikasikan sebagai tukang suplai narkotika, AP (31) warga Sukarami, Palembang dibekuk oleh personil Satres Narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman SH, pada hari Kamis (25/07/2024) di perkebunan sawit Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Mengetahui kedatangan Polisi, AP sempat membuang tas sandang yang dipegangnya dengan cara dilemparkan, dan hal tersebut diketahui oleh polisi yang langsung mengamankan AP dan memeriksa tas sandang yang dibuangnya, ternyata didalam tas sandang tersebut ditemukan 36 paket diduga  narkotika jenis Shabu atau seberat 12,69 gram dan 14 butir diduga narkotika dalam bentuk tablet (ekstasi).

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, Melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Kamis (01/08/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial AP warga Sukarami Palembang .

Yang bersangkutan kami tangkap setelah sebelumnya diinformasikan ada orang Palembang yang masuk ke desa tanjung dalam sering membawa dan mengedarkan narkoba, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan ternyata informasi tersebut benar adanya. Jelas Kasat Narkoba yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu.

Kini AP sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan dari hasil laboratorium forensik bahwa barang bukti yang ditemukan didalam tas sandang AP adalah benar narkotika jenis Shabu dan jenis tablet (ekstasi).

Tersangka kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diancam dengan pidana Mati  Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3. Tutup Zanzibar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here