SEKAYU – Satuan Reskrim Polres Muba dalam hal ini Pidsus Muba membongkar perkara minyak solar subsidi.

Di jalan Lingkar Randik kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan mengamankan seorang tersangka bernama Nursan Zaidi (39) warga Lawang Wetan dan ribuan minyak solar bersubsidi.

Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Listyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK menjelaskan adapun modus yang dilakukan tersangka beliau mengantri dengan menggunakan satu unit truk colt diesel.

“Setelah melakukan pengisian tersebut, tersangka kemudian ketempat penimbunan lalu minyak solar yang hasil pengisian di SPBU di oplos dengan minyak tanah hasil sulingan,” paparnya.

Kemudian, lanjut Bondan untuk pembeliannya, pembeli langsung datang ke gudang milik tersangka.

“Untuk tersangka dia jual solar yang sudah dioplos dengan minyak tanah seharga Rp 9000/perliter,” katannya

Kemudian masih menurut Kasat Reskrim, bersama tersangka di amankan juga barang bukti BBM oplosan sebanyak 5.575 liter.

“Selain minyak oplosan, diamankan juga satu unit truk colt diesel, selang, satu corong, timbang besi, dan pompa minyak plastik,” urainya.

Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara. 

Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp  60 milyar.” Pungkasnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here