ViralMedia.id

Lampung Tengah – Setelah melakukan Patroli di media sosial, Kanit Reskrim Bersama anggotanya menangkap Pelaku Penadahan. AW Als Anwar (46) Warga Dusun 3 Rt 08 Rw 03 Kampung Fajar Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah. Ditangkap Kamis (12/11/2021) sekira pukul : 02.00 WIB, dirumahnya.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah menerima laporan dari Korban Ahmad Z warga Rt 021 Rw 009 Kampung Bumi Setia Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah. Bahwa toko milik korban Anung Pancing, yang terletak di kampung Rejosari Mataram Kec. Seputih Mataram Lampung Tengah. Telah disatroni Pelaku, Selasa (09/11/2021) Sekira pukul : 22.15 WIB.

Diketahui oleh korban pagi hari, Rabu (10/11/2021) sekira pukul : 07.00 WIB, Setelah ditelpon oleh karyawannya. Bahwa barang berupa uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), sisa kembalian penjualan kemarin, Joran Pancing berbagai merek 36 (tiga puluh enam) buah, dan RIL pancing berbagai merek 40 (empat puluh) buah, sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp.22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Karena posisi tempat menaruh Pancing, terlihat berantakan serta teralis pintu belakang yang kondisi tergembok sudah terbuka. Dan kunci gemboknya hilang, serta pintu belakang dirusak dan terbuka karena telah dicongkel oleh pelaku. Dan menjebol gembok teralis dan merusak engsel pintu belakang, lalu pelaku masuk dan leluasa mengambil barang dagangan milik korban, ungkap Yudi.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim dan personil juga Melakukan Patroli di media sosial. Dan didapati ada yang menjual barang mirip seperti punya korban, yang di miliki seperti Pelaku.

Dan dipastikan benar, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku AW Als Anwar, dan diamankan barang bukti berupa 1 buah ril merek DS 300, 1 buah ril merek fugu, 1 buah ril merek slamer, 1 buah ril merek valiant, 3 buah stik pancing merek osianik, 1 buah joran pancing merek king kobra, 1 buah joran pancing merek osaka dan 1 buah joran pancing merek grand Prista milik korban.

Dan dilakukan interogasi terhadap pelaku AW Als Anwar, bahwa barang tersebut didapat dari adik iparnya yang masih DPO. Karena Pada saat Penangkapan pelaku kabur duluan. tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AW Als Anwar Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan untuk pelaku utamanya Masih Kita Kejar, terang Iptu Yudi Kurniawan. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.

Editor : Tedhika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here