viralmedia.id
Proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015-2021 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp800 miliar, jadi pertaruhan harga diri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pelanggaran hukum. “Kami sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta ataupun rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan, jumlah yang diperiksa ada 11 orang,” beber Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat.
Menurut Febrie, kemungkinan jumlah saksi atau pihak-pihak yang diperiksa akan terus bertambah. Tidak hanya memeriksa saksi-saksi, jaksa penyidik juga menguatkan dari alat bukti surat.
Ia mengatakan ada beberapa dokumen-dokumen yang diperoleh oleh jaksa penyidik khususnya terkait dengan unsur kerugian negara.
Dalam penelusuran barang bukti ini, kata Febrie, jaksa bekerja dengan kehati-hatian dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tentunya jaksa tidak ceroboh, ini juga sudah dilakukan diskusi dengan rekan-rekan auditor,” ujar Febrie.
Febrie menyebutkan, penyelidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung selama satu minggu. Kasus tersebut sudah menjadi perkara prioritas yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Penyidik JAMPidsus telah melakukan ekspose, dan peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan. Sehingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat perintah penyidikan dengan Nomor Print 08 tanggal 14 Januari 2022. “Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” terang Febrie.
Saat ditanya apakah akan memeriksa mantan menteri yang memimpin kala proyek satelit tersebut terjadi yakni Ryamizard Ryacudu, Febrie menyatakan jaksa penyidik bekerja secara prefesional untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki korelasi dalam menguatkan pembuktian tanpa melihat dalam kapasitas jabatan maupun posisinya.
“Saya rasa jaksa penyidik kita profesional. Kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan, kita tidak melihat posisinya tapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasinya untuk pembuktian, maka akan kita lakukan pemeriksaan,” ujar Febrie menerangkan.
Proyek satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015, yang kala itu Kemhan dipimpin oleh Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Supardi mengatakan belum memeriksa mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu maupun Jenderal (Purn) Wiranto terkait perkara ini. Jaksa penyidik masih melihat pihak-pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan. “Belum (diperiksa-red), kita lihat mana pihak-pihak yang berkepentingan, baru nanti penindakan jalan,” kata Supardi.
Sebelumnya, Panglima TNI Janderal TNI Andika Perkasa menyebutkan ada indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus pelanggaran hukum proyek satelit Kemhan.
Indikasi tersebut diketahui dalam pertemuan dengn Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Selasa 11 Januari lalu.
“Beliau (Menkopolhukam-red) menyampaikan ada indikasi keterlibatan beberapa personel TNI. Dan saat ini proses hukum segera dimulai,” kata Andika di Kejagung, usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat
Redaksi