ViralMedia.id

BALIKPAPAN – Keberadaan mafia tanah di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Bahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengakui adanya jaringan yang melibatkan banyak oknum. Mulai dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin pun angkat suara terkait permasalahan tersebut. Dia menegaskan, harus ada langkah konkret untuk memberantas keberadaan mafia tanah tersebut. Pasalnya, hal itu berkaitan erat dengan nasib masyarakat.

Masyarakat harus dilindungi. Keberadaan mafia tanah mesti diusut tuntas. Pemerintah mesti lebih memperketat dan menindak tegas PPAT serta oknum-oknum yang terlibat agar tak lagi lahir mafia-mafia tanah lainnya, tegas anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu menduga keberadaan mafia tanah juga berada di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kaltim. Dia pun mendorong para pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Sehingga tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.

Mereka yang terlibat harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada para oknum yang terlibat, serta jawaban dari keresahan masyarakat selama ini. Karena mereka (oknum yang diduga terlibat sebagai mafia tanah, Red.) diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat, tegas Kapolda Kaltim 2015-2018 itu.

Kepada masyarakat, Safaruddin juga mengingatkan agar turut berpartisipasi dalam memberantas keberadaan mafia tanah. Masyarakat pun diminta agar terus berhati-hati dalam mempercayakan sertifikat tanah atau dokumen penting lainnya yang berkaitan. Masyarakat diimbau menggunakan lembaga kredibel untuk mempercayai dokumen penting.

Selain itu juga hati-hati saat ingin membeli tanah. Sebelum membeli, perlu ditelusuri hal-hal yang menyangkut kepemilikan atau izin lainnya. Sebab jika tanah tersebut bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan dapat diproses secara hukum. Jika ragu, segera konsultasi terlebih dahulu dengan pihak terkait seperti BPN, tutupnya.

Editor : Tedhika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here