ViralMedia.id
PEKANBARU — Wujud nyata, keharmonisan sinergitas Kejaksaan dan Media. Yang telah terbentuk, sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI. Pada 9 Februari 2019, tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.
Hal inipun terus ditingkatkan, dari berbagai acara silaturahmi dan ekspose, Dibuktikan Jum’at (27/08/2021). Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja SH., MH. Diwakili Asisten Perdata dan TUN (Asdatun), Dzakiyul Fikri SH., MH. Dan Asisten Intelijen (Asintel), Raharjo Budi Kisnanto SH., MH. Serta Kepala Seksi Penyidikan, Rully Afandi. Menerima audiensi, dari Ikatan Media Online (IMO) Indonesia. Di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Sudirman Kota Pekanbaru.
Hal ini selain terasa, dampak pandemi Covid 19. Dan turut mensukseskan, mencegah penularan melalui program PPKM dari Pemerintah Pusat. Namun sayangnya, dalam menjalankan fungsi Pers sebagai wadah informasi dan sosial kontrol. Aspek finansial, menjadi kerikil untuk melangkah bahkan sulit untuk fokus menjadi garda terdepan di sektor informasi.
Industri ini sebagai pilar ke empat demokrasi. Mulai terseok, terhimpit masalah ekonomi. Ditambah lagi dengan adanya Peraturan, Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021. Tentang Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Yang dinilai, mengangkangi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam acara tersebut, Ketua IMO-Indonesia Provinsi Riau. Saudara Hondro menyampaikan, aspirasi untuk menyelamatkan daya hidup pers yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19.
Dalam ekosistem kebangsaan dan demokrasi, kalau ada satu mata rantai lemah akan pengaruhi mata rantai lain. Pers sangat strategis, dan berperan dalam tugas komunikasi. Jadi kalau mata rantai ini melemah atau putus, maka mata rantai lain tidak akan berfungsi. ungkap Saudara Hondro.
Ketua IMO-Indonesia Provinsi Riau, Saudara Hondro meminta suport dukungan, dan pendampingan. Kepada Kejaksaan Tinggi Riau, dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kualitas khususnya Proses kegiatan publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Terkait hal ini, pihaknya akan melakukan uji materil. Atas terbitnya, Pergubri nomor 19 tahun 2021. Tentang Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Yang dinilai membatasi, pergerakan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Yang mana, Hak uji materiil (HUM). Adalah hak yang dimiliki oleh, Mahkamah Agung. Untuk menilai materi muatan, suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Terhadap peraturan – peraturan, perundang-undangan yang lebih tinggi. Ya Pergubri itu kita uji materil. Dan segera, sehingga kita mohon pentunjuk dari Pengacara Negara. Kejaksaan Tinggi Riau, sebut Ketua IMO Riau.
Sementara itu, Pimpinan Media Suara Hebat Indonesia. Johan Elvianus menilai, Penerapan Pergubri nomor 19 tahun 2021. Tentang Kegiatan Penyebarluasan Informasi, Penyelenggaraan Pemerintahan. Di Lingkungan Pemprov Riau, sama sekali tidak memikirkan masa depan jurnalisme dan perusahaan media massa. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Kami ini masyarakat Provinsi Riau, warga Riau, yang memiliki Gubernur diibaratkan ‘Ayah’. Yang seharusnya, memberikan Perlindungan,dan Pengayoman. Bagi warganya, ditengah kondisi pandemi saat ini yang berefek mengalami penurunan di segala sektor.ungkapnya.
Kami juga mengharapkan, polemik pergubri yang terus bergulir hingga puluhan perusahaan media massa. Mengalami kemerosotan tajam. Pemerintah Provinsi Riau bisa memberikan, solusi. Penanganan dan langkah-langkah, penyelamatan. Harapannya.
Tambahnya lagi, Upaya untuk audiensi dan klarifikasi. Tentang dasar hukum, tujuan, relevansi, serta urgensi dalam pergubri nomor 19 tahun 2021 pun belum dijawab oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Sambut baik dan hangat. Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Asdatun Dzakiyul Fikri SH., MH. Menegaskan sama sekali, tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam penyusunan pergubri nomor 19 tahun 2021.
Asdatun Dzakiyul Fikri SH., MH. Juga menjelaskan, fungsi Datun adalah memberikan pendampingan. Opsi jalan keluar, disamping jika ingin menguji materiil dari pada peraturan Gubernur Riau nomor 19 tahun 2021.
Jika substansi tidak mengena/menguntungkan, kepentingan publik. Banyak peraturan daerah (Bupati), peraturan Gubernur, yang telah banyak menghabiskan waktu dan anggaran setelah diuji materiil tumbang.Jelasnya.
Jika ada dasar aturannya. Kami siap mendampingi/mengawal, karena idealnya sebelum peraturan itu diketok. Kami diminta pendapatnya terlebih dahulu, agar seluruh pihak terakomodir.tuturnya.
Senada Asintel Raharjo Budi Kisnanto SH., MH. Juga menekankan. Tidak ada pertanyaan/permintaan pendapat, diterapkannya pergubri tersebut.
Kami menyampaikan lagi kepada rekan-rekan, bahwasanya barang (produk pergub) ini. Sudah jadi baru, dibawa ke kita.terangnya.
Terpisah, Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail SE.,MM. Memberikan apresiasi kepada Ketua DPW IMO Riau, beserta seluruh jajaran pengurus. Yang mengedepankan komunikasi publik, prihal dinamika Pergub No.19 Tahun 2021.
Yakub menuturkan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh DPW IMO Riau. Dengan menyampaikan surat, kepada Gubernur untuk dapat meninjau kembali sudah sangat tepat.
Adapun, silaturahmi sekaligus dalam rangka meminta pandangan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Melalui Asdatun Dzakiyul Fikri SH., MH. Merupakan langkah yang baik, karena kejaksaan tinggi merupakan bagian dari FORKOPIMDA.
Namun demikian, Yakub meminta agar DPW IMO Riau. Agar membangun komunikasi, dengan lebih banyak pihak lagi. Agar kiranya, Dinamika Pergub Riau No.19 Tahun 2021. Dapat dicarikan solusi yang lebih baik, mengingat kondisi saat ini sedang Pandemi. Yang tengah menjadi fokus utama. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten / kota.
Tentunya semua pihak, harus mengedepankan kepentingan yang lebih besar serta kepentingan orang banyak. Dengan begitu regulasi-regulasi yang tidak begitu krusial, dapat disesuaikan kembali berdasarkan waktu dan keadaannya. Tutupnya.
Editor : Tedhika