MUSI BANYUASIN.- Meskipun usianya belum genap 18 tahun atau dikatakan dewasa, tetapi sepak terjang JA (17) warga Babat supat ini sudah mengalahkan orang dewasa, bukan hal yang positif tetapi hal yang negatif.
Sebagaimana halnya baru-baru ini Minggu (07/01/2024) sekira pukul 17.50 wib yang bersangkutan ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Babat supat atas dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Alamsyah alias Anca (28) yang terjadi pada hari Senin (18/09/2023) sekira pukul 23.00 wib, di desa Seratus Delapan Kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (08/01/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut .
Tersangka JA memang masih dibawah umur, tetapi data kejahatan yang dilakukan dan telah dilaporkan ke Polsek Babat Supat sudah ada 3 kasus yaitu satu kasus pencurian dan dua kasus penganiayaan, untuk saat ini yang bersangkutan disidik dalam kasus penganiayaan terhadap korban Alamsyah als Anca. Jelasnya.
Kronologis kejadian bermula korban Alamsyah als Anca dipanggil seorang saksi untuk menemui kedua orang tua tersangka, dan setelah korban bertemu dengan orang tua tersangka, korban dituduh telah mengambil kunci mobil, sehingga terjadi ribut mulut dengan tersangka, dan ketika korban menjelaskan kepada orang tua tersangka, tiba dari arah belakang, tersangka langsung membacok punggung korban satu kali yang akibatnya korban menderita luka bacok pada punggung yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat supat . Ungkapnya.
Mengingat tersangka masih dibawah umur, hari ini tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Sat Reskrim polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut. Tambah Marlin. (Rian).