ViralMedia.id
Lampung Tengah – Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono menjelaskan, bahwa media dan LSM adalah mitra instansi pemerintah dan juga elemen masyarakat. Jum’at ( 5/11/2021 ).
Karena tanpa adanya media dan LSM, kita tidak akan tahu informasi apa yang tengah terjadi di lapangan. Atau di seputar masyarakat. Jelasnya.
Oleh karenanya media adalah jendela informasi dunia. Maka keterbukaan informasi, harus dan sudah tentu didukung dan juga harus di suport oleh pemerintah maupun masyarakat.
Media merupakan sarana informasi, dan media juga sudah tercantum dalam undang – undang keterbukaan informasi publik, undang – undang pers, dan tergabung dalam satu wadah yaitu dewan pers. Ungkapnya.
Samahalnya, dengan LSM sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan. Yang berperan dalam melindungi Marwah masyarakat kita, yang berada di bawah. Ikut menyuarakan keluhan, aspirasi masyarakat untuk dilanjutkan kebenarannya. Dan melaporkannya kepada instansi – instansi terkait. Paparnya.
Dan disetiap media, ada wadah atau persatuannya masing – masing. Seperti contoh PWI, PWRI, AWPI, IWO, MOI dan masih banyak lagi lainnya.
Dan disetiap mediapun, ada biro hukumnya masing – masing. Jadi apapun bentuk pemberitaannya itu, ada pula pertanggungjawabannya di mata hukum. Tentunya dengan informasi berita yang real sesuai fakta. Jelasnya.
Samapula halnya, dengan LSM yang punya biro hukum di setiap lembaganya. Yang tercatat resmi di kemenkumham, Kesbangpol, kejaksaan, dan juga di kepolisian. Itu tertera dari register nomor AHU yang tertera di tiap – tiap media maupun lembaga.
Oleh karenanya, mari bersama kita dukung media dan LSM. Untuk menjadikan Indonesia negara kita ini umumnya, dan Kabupaten Lampung Tengah khususnya. Bersama menjaga dan membangun negeri, dari informasi atau berita hoax.
Dan teruslah bergerak dan tetap semangat bagi rekan – rekan media dan LSM, sebagai Sosial control dan monitoring sosial, serta information dunia yang baik. Demi kemajuan kita bersama. Tutupnya.
Editor : Tedhika