Viralmedia.id – Palembang,Sumatera Selatan
Terkait dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 21 tahun 2021 tentang Program pemberian keringanan tarif Kendaraan Bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Pajak Kendaraan untuk R2 dan R4 yang dimulai hari ini 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.
Kabid Pajak Bapenda Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2021, terkait dengan pemberian keringanan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk PKB dan sanksi administrasi berupa denda bunga untuk BBNKB.
” Jadi, berapa tahun pajaknya yangg tertunggak sanksi administrasinya di hapuskan. Untuk pajak progresif itu berlaku untuk kendaraan R4 yang plat hitam, dikecualikan kendaraan angkutan, seperti, truk, pick up dgn umur kend kurang dari 15 Tahun,” ungkap Emmy saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (1/10/2021).
” Untuk tarif progresifnya cuma dikenakan tarif pajak progresif kesatu sebesar 1,5 persen, walaupun memiliki lebih dari 1 ranmor roda 4. Dan lagi kebijakkan Gubernur ini merupakan salah satunya untuk pemulihan ekonomi terkait dengan masa pandemi ini,” jelasnya.
Dia menuturkan, kalau tahun lalu pembebasan pokoknya cuma dibayar pokok 1 tahun tertunggak saja dan satu tahun kedepan beserta denda bunganya karena, masyarakat masih terdampak terhadap pandemi covid-19 ini.
” Untuk persyaratannya sendiri sama dengan yang biasa seperti, KTP Asli yang bersangkutan, KK, STNK dan SKPD kutipan yang menempel di Stnk itu, untuk teli ulang kalau ganti stnk dilakukan cek fisik dan dilampiri copy BPKB. Pemutihan ini tidak ada pembatasan yang penting cuma sanksi administrasinya tidak pokok, pokoknya tetap dibayar itupun kalau menunggak kena sanksi administrasi, jasaraharja pun ikut dalam program ini jadi bayar denda untuk tahun berjalan, beber Emmy.
Lanjut Emmy, dia bersama ibu Kaban, Dirlantas diwakili oleh Kasubdit regident, Kepala Cabang Jasa Raharja sudah meninjau program Pergub 21 Tahun 2021 di Samsat Palembang satu, dan antusias masyarakat tahap awal ini lumayan dan terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat baik dari Provinsi Bapenda dan pihak samsat yang langsung berhubungan dengan wajib pajak.
“Mensosialisasikan program ini, baik itu melalui media cetak, elektronik, spanduk, baner dan brosur. Kami perlu sosialisasikan karena pemberlakuannya hanya 3 bulan, biar masyarakat mengetahuinya. Untuk target optimis dapat tercapai dari pada target PKB yang sudah ditetapkan, untuk samapi 30 September Ini capaian sudah hampir 76 persen dari target tahapan yang seharusnya 75 persen,” tandas Emmy Surawahyuni. (Ocha)