BKPSDM Sulbar Klarifikasi 3 ASN Dispoparekraf yang Viral Live TikTok Saat Jam Kerja

Viralmedia.id-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Sulawesi Barat mengambil langkah klarifikasi terhadap tiga aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulbar.

Ketiganya menjadi sorotan setelah aktivitas live TikTok saat jam kerja viral di media sosial. Video tersebut memicu perhatian publik karena dilakukan oleh ASN yang semestinya menjalankan tugas kedinasan pada waktu kerja.

BKPSDM Sulbar kemudian meminta keterangan dari tiga ASN tersebut untuk mengetahui kronologi, tujuan, serta konteks aktivitas siaran langsung yang ramai diperbincangkan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

BKPSDM Dalami Kronologi Live TikTok ASN

Langkah klarifikasi dilakukan agar pemerintah daerah mendapatkan penjelasan utuh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan pekerjaan kedinasan atau justru bersifat pribadi.

Dalam kasus seperti ini, BKPSDM memiliki peran penting dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin. Apalagi, ASN terikat kewajiban untuk menaati aturan jam kerja, menjaga etika, serta menunjukkan perilaku profesional baik di kantor maupun di ruang digital.

Sorotan publik terhadap video tersebut juga menjadi pengingat bahwa aktivitas ASN di media sosial tidak lagi dianggap sebagai urusan pribadi sepenuhnya. Ketika dilakukan pada jam kerja, menggunakan atribut instansi, atau dikaitkan dengan lingkungan kantor, aktivitas digital dapat berdampak pada citra lembaga pemerintah.

Etika ASN di Media Sosial Jadi Perhatian

Kasus viralnya ASN Dispoparekraf Sulbar ini kembali membuka diskusi soal pentingnya etika bermedia sosial bagi pegawai pemerintahan. Media sosial memang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi publik, promosi program, hingga penyebaran informasi layanan pemerintah.

Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan waktu, konteks, dan kepentingan kedinasan. ASN dituntut mampu membedakan antara aktivitas pribadi dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Apabila media sosial digunakan untuk kepentingan instansi, aktivitas tersebut sebaiknya dilakukan secara terencana, memakai akun resmi, serta memiliki tujuan komunikasi yang jelas. Sebaliknya, aktivitas pribadi seperti siaran langsung tanpa kaitan dengan tugas kedinasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, terutama jika dilakukan saat jam kerja.

Disiplin ASN Menjadi Sorotan Publik

Masyarakat menaruh ekspektasi tinggi terhadap ASN sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, kedisiplinan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan kerja menjadi hal yang sangat penting.

Pemeriksaan oleh BKPSDM Sulbar diharapkan dapat memberi kepastian mengenai duduk perkara video viral tersebut. Bila ditemukan unsur pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika aktivitas itu memiliki konteks kedinasan, pemerintah daerah juga dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Yang terpenting, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat berada di lingkungan kerja dan pada jam dinas.

Pemerintah Perlu Perkuat Pembinaan Digital ASN

Perkembangan platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook membuat batas antara ruang kerja dan ruang publik semakin tipis. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pembinaan terkait etika digital ASN.

Pembinaan tersebut dapat mencakup aturan penggunaan media sosial saat jam kerja, pemanfaatan akun resmi instansi, larangan membuat konten yang merugikan citra pemerintah, serta kewajiban menjaga netralitas dan profesionalisme.

Dengan pembinaan yang jelas, ASN tetap dapat memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengabaikan tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat.

Kasus tiga ASN Dispoparekraf Sulbar yang viral live TikTok saat jam kerja menjadi pengingat bahwa kedisiplinan aparatur tidak hanya terlihat dari kehadiran fisik di kantor, tetapi juga dari cara mereka menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.

Referensi regulasi untuk konteks artikel: PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin PNS, sementara SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 menekankan kewajiban ASN menaati ketentuan jam kerja. (peraturan.bpk.go.id)

Leave a Comment