viralmedia.id
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Pemerintah Provinsi DKI tidak masalah jika warga Ibu Kota membangun rumah ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bahkan kata dia pembangunan tempat ibadah di atas lahan resapan air itu tidak dikategorikan melanggar Peraturan Daerah.
“Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021).
Karena tidak masalah dengan pembangunan rumah ibadah di atas RTH, Ariza bahkan menyerahkan kebebasan kepada masyarakat untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya lahan itu dipakai membangun tempat ibadah. Pemerintah Provinsi hanya membuat regulasi pendukung.
“Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
RTH sendiri punya peran sangat penting, keberadaan RTH salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca. Saat ini keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target,yakni hanya 9,9 persen saja dari target 30 persen.
Harus diakui, sejauh ini banyak rumah ibadah dan sekolah memang sudah terlanjur berdiri di atas area RTH. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Lukmanul Hakim juga telah mengkonfirmasi hal ini, dia bilang RTH yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengantisipas banjir Jakarta justru diserobot oleh bangunan sekolah dan tempat ibadah.
Dia tidak menyebutkan jumlah lahan yang disalahgunakan itu, namun hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun di Jakarta dan membuat lahan RTH Ibu Kota kian menyusut.
Realitanya sudah banyak tempat ibadah dan sekolah yang berdiri di RTH,” kata Lukmanul
Kendati begitu Lukmanul meminta agar banguan yang sudah terlanjur berdiri di zona RTH ini agar ke depannya tidak dipermasalahkan legalitasnya, sehingga lahan itu tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran zona pembangunan.
Cara melegalkan bangun yang sudah menyerobot lahan RTH tersebut adalah merumuskan ulang sejumlah poin penting yang tertuang dalam berbagai peraturan daerah.
Saat ini Bapemperda DPRD DKI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta sedang membahas tiga rancang aturan Perda Tata Ruang di ibu kota.
Ketiga raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Lukmanul meminta agar rancangan perubahan zonasi di DKI Jakarta.berpihak pada keberadaan rumah ibadah dan sekolah.
“Harus dirumuskan sedari awal. Tinggal ke depan kita pikirkan supaya keberadaannya jangan dianggap melanggar aturan. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi warga sekitar yang membutuhkan fasilitas tersebut. Kasihan jamaah, lagi shalat sambil mikir musholanya bakal digusur,” ujarnya.