Musi Banyuasin – Delapan orang warga Sumatera Selatan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Hal ini membuat keluarga cemas. Sehingga mereka pun membuat video permintaan tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Beberapa diantara korban tersebut, yakni Ifan Syaputra (21), Ahmad Junaidi (25), Ariyan (19), Didi Pramana (20) dan 4 orang lainnya.

Mereka disebutkan tujuh orang berasal dari Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI). Dan satu orang lagi berasal dari Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Disebutkan mereka ini, dipaksa kerja dan diperlakukan tidak manusiawi.

Orang tua korban yakni Sayuti dan beberapa keluarga lain dari Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, membuat video permintaan tolong tersebut.

“Kepada Bapak Presiden dan staff ahlinya dan juga Bapak Prabowo, tolong bantu kami. Anak kami diduga diperjualbelikan oleh PT yang tidak bertanggung jawab di negara  Kamboja,” ucap Sayuti di dalam video tersebut.

“Anaknya kami sudah tidak tahan lagi mendapat siksaan dan intimidasi. Mulai dari siksaan fisik dan denda. Apabila tidak kerja satu hari dikenakan denda sebesar 100 dollar,” katanya.

“Jadi walau mereka dalam keadaan sakit, mereka tetap dipaksa bekerja. Tidak mau bekerja mereka akan didenda atau disiksa. Tolong bantu kami Bapak.

Tolong Bapak Presiden, pulangkan anak kami. Tolong pak Prabowo pulangkan anak kami ke Indonesia,” ungkapnya memohon sembari menangis.

Sementara itu, diinformasikan ke-8 orang ini, mereka diberangkatkan oleh agen yang sampai sekarang masih dalam pencarian.

Lewat komunikasi dari HP dengan agen, para korban berangkat dari rumah di Tanjung Raja menuju daerah Bukit di Palembang.

Selanjutnya diantar ke kota Dumai, Riau. Lalu menginap sejenak di sebuah mess untuk membuat paspor dan menunggu kolom visa selama sembilan hari.

Setelah rampung, para korban diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur kapal laut. Sesampainya di Malaysia, mereka lanjut diterbangkan ke Kamboja. Tepatnya di PT PTS.

Selama 3 bulan bekerja di PT PTS, para korban mengalami diperkerjakan secara tidak manusiawi. Tidak hanya bekerja tanpa henti tiap siang dan malam. Tapi juga disiksa dan di intimidasi.

Apabila melakukan kesalahan akan dihukum push up 500 kali. Bahkan juga disuruh angkat galon dari lantai 1 sampai 8.

Apabila sakit dikenakan denda 50 dollar dan kalau tidak bekerja satu hari denda 100 dolar.

“Sebenarnya saya tidak terlalu paham bagaimana sebenarnya di sana dan siapa agen yang berangkatkan anak kami. Tetapi yang jelas, anak saya tidak betah kerja di Kamboja,”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here