Bejat, seorang ayah yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega merudapaksa (perkosa) anak kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh Ebing (40) warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba terhadap anak kandungnya E (16) sebanyak satu kali pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasi Humas AKP Susianto menjelaskan peristiwa rudapaksa tersebut dilakukan oleh Ebing ketika sang anak bermain handphone di rumahnya.
Ketika masuk k edalam rumah melihat korban yang sendirian langsung dihampiri oleh pelaku.
“Pelaku ini melihat korban saat itu sedang bermain handphone.
Lalu pelaku lantas mendekatinya dan menarik kedua tangan korban dan memutarkan badanya dan mendorongnya,”kata Susianto, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan, usai mendorong tubuh korban orangtua bejat tersebut langsung membuka celana korban dan melakukan aksi tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.
“Aksi tersebut dilakukan pelaku selama 5 menit.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban E melaporkan kejadian yang dialami terhadap SS mengenai kelakuan sang ayah.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Muba.
“Dari laporan yang kita terima tersebut, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta keluarnya hasil Visum Et. Revertum.
Pelaku Ebing langsung kita amankan dan statusnya naik menjadi tersangka dan saat ini pelaku telah diamankan di Unit PPA Polres Muba,”ungkapnya.
Pada kasus tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 helai baju singlet berwarna putih, 1 helai celana pendek berwarna hitam, dan 1 helai celana dalam berwarna merah muda.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 Ayat (1), (3)Jo pasal 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya.
Sementara, Ebing mengakui semua perbuatan yang dilakukannya dan mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukan telah putrinya.
“Saya khilaf pak, saya akui itu semua. Kejadian tersebut terjadi karena spontan,”ujarnya.