Viralmedia.id- Lubuk Linggau
YaYasan PUCUK. EFENDI selaku Aktivis mudah dari penggiat jenjang pendidikan. menegaskan kepada awak media bahwa,APBN sudah men amantkan 20 % porsi anggaran untuk dunia pendidikan, dan jika di temukan dugaan punggutan liar oleh oknum kepala sekolah maka,harus sesuai dengan mekanisme MKKS.

“di era seperti sekarang ini masa sulit perekonomian masyarakat,dikaibatkan pandemi covid 19 indonesia mengalami PPKM,sudah termasuk kota lubuklinggau,yang saat ini masi dalam pandemi covid 19 PPKM.

Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar baik SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,”

permendikbud no.6 tahun 2021 tentan bantuan oprasional sekola (BOS),bawa telah membantu oprasional sekola Rp.1.5 juta dalam persiswa / tahunya sementara Siswa Laki-laki : 351 Siswa Perempuan : 431 total jumlah siswa.782 siswa di perbantu oleh BOS pusat 1.5 juta persiswa dan di perbantu oleh BOS provinsi sumatera selatan.700 ribu persiswa/tahunya.

Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan pada SMAN 4 kota lubuklinggau, dimana masalah ini sangat mencederai dunia pendidikan demi untuk memeperkaya diri sendiri oknum sang kepala sekolah.

“Di sini sudah jelas aturan nya,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

dari pantauan awak media di lapangan.dengan sala satu Nara sumber yang dapat kami temui yang berinisial (NI) menjelaskan terkait dengan pungutan yang berdalih koperasi sekolah kwitansi yang, berjudul/uraian, Untuk biaya perlengkapan/sumbangan pendidikan tahun 2021 menurt N Benar kami membayar uang sebesar 950 Ribu Rupiah, di Upt SMAN 4 lubuklinggau,untuk membayar baju dan atribut sekolah” (katanya)

Selanjutnya. ” Uang yang aku bayar di lakukan secara tunai dengan pihak panitia sekolah, pada perinsip nya, itu sangat memberatkan,apa lagi di masa Pandemi saat sekarang ini ” (ungkapnya)

Terpisah 7/09/2021 di wawancarai Drs Khyar Fahmi salah satu pegawai/Guru di SMA Negeri 4 Kota Lubuk Linggau Selaku Anggota panitia penerimaan peserta Didik Baru Tahun 2021/2022 menjelaskan

“Benar uang yang di maksud di kwitansi dengan jumlah 950 Ribu Rupiah dengan no 184/359, pada tanggal 1/7/2021, itu saya yang menerima Uangnya, dengan pihak wali murid”(lanjutnya)

disambung lagi oleh aktivis muda ini bahwa “seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Erwin susanto selaku kepala sekolah.Upt Sma Negri 4 Kota lubuklinggau memberi jawaban Via WhatsAPP,menjelaskan
” ,biar anda saja menjadi kepala sekolah jika semua salah apa saja yang ingin di benarkan di ruma sekolah ini.”
Kemudian di lanjutkan Erwin Iya,silakan buiar hati anda puas ..iya sama sama lah kalau tidak ada bagusnya lagi” ujarnya . Editor : Firman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here