Viralmedia.id Lubuk Linggau – Terkait dengan adannya dugaan Pungli di SMA Negri 4 Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Masyarakat peduli pendidikan telah melakukan laporan terhadap oknum yang di dugaan melakukan Pungli.

Edison selaku pelapor merupakan masyarakat kota Lubuk linggau Yang peduli pendidikan menjelaskan

“Hari ini (20/09/2021) melaporkan oknum sekolah SMA Negeri 4 Lubuk Linggau kekejaksaan negeri (Kejari) yang di duga kuat melakukan pungutan berdalih koperasi sekolah dan hasil rapat komite”(tegasnya).

Menurut Nya “Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah”

“Di harapkan pihak dari penegak hukum untuk segera melakukan Croscek serta pemanggilan terhadap oknum yang di duga melakukan Pungli ” pungkas Edison.
(Firman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here