Viralmedia.id , Lahat – Sumatera Selatan

Senin 25 Oktober 2021, dengan dasar bukti Putusan PN Lahat tanggal 07 November 2017 Perkara nomor 259/Pid.B/2017/PN Lht kasus Penganiayaan Pembacokan dengan Senjata Tajam, degan Terpidana ELAN SETIAWAN Bin ABDUL MAJID.

Dodo Arman, Kasus Penganiayaan Terhadap Saya yang dilakukan oleh sudara ELAN SETIAWAN Bin ABDUL MAJID belum Tuntas dan Saya Meinta Kepada Kapolres Lahat untuk segera menuntaskan Kasus tersebut, saya selaku Korban dan akhirnya menjadi Terpidana dan Saya di Penjara selama 4 (empat bulan) atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,

adanya Peristiwa kejadian Ibu Pedagang Sayur di Deli Serdang yang dianaiaya Preman lalu jadi TERSANGKA, pesis seperti kejadian kasus saya maka dengan tegas saya memita kepada Kapolres Lahat untuk segera menutaskan Kasus saya tersebut.

Saya juga akan bersurat Kepada Kapolri bahwa Kasus Pelapor Jadi Tersangka tidak Cuma di alami Ibu Pedangan ibu Pedagang Sayur di Deli Serdang, tapi saya juga mengalaminnya dan Jadi Korban, #PercumaLaporPolisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here