Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuarta., S.H., S.I.K., M.H, pelaku Maulana Aldi dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, I Komang Wage, pada Rabu (2/12/2020). Pelapor mengatakan bahwa anaknya NMF (16) telah diperjual belikan kepada laki-laki. Tidak hanya anaknya, teman NMF yakni NKT (16) juga dijual seharga Rp.150.000.

Selain dijual, korban NMF juga mendapat perlakuan kasar dari pelaku Aldi menganiaya korban hingga mengalami luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki dan vagina korban terasa sakit dan perih.

“Atas laporan tersebut kami menyelidiki dan mengamankan pelaku di rumah kosnya di Pemogan,” ungkap Kompol Anom, Sabtu (5/12/2020).

Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menjelaskan kasus tindak perdagangan kedua pelajar itu terjadi 4 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wira. Bermula NMF berkenalan dengan Aldi di media sosial dan berujung membagikan nomor Whatsapp.

Tepatnya 6 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 Wita keduanya janjian bertemu dan mengajak NMF jalan jalan ke Bedugul. NMF lalu mengajak temannya NKT asal Monang maning Denpasar.

Siang itu, dengan mengendarai mobil yang dibawa Aldi, ketiganya langsung berangkat jalan jalan diseputaran Denpasar. Ditengah jalan, tersangka Aldi beralasan tidak punya uang membeli bensin ke Bedugul. Aldi lalu mengajak korban ke rumah temannya Vian untuk beristirahat, sementara dia mengembalikan mobil.

“Malam itu, Aldi dan Vian datang mengendarai satu motor dan mereka bonceng 3 mencari hotel dengan tujuan istirahat yakni di Hotel Oyo di Jalan Tukad Badung Renon,” terang Kompol Anom.

Sekira pukul 23.00 wita, Aldi memboking satu kamar hotel, setelah itu temannya Vian pulang. Jadi di kamar itu hanya Aldi, NMF dan NKT. Namun entah bagaimana mereka sepakat mencari uang dengan cari BO.

Tersangka Aldi memiliki ide untuk mendownload Michat untuk mencari tamu. Nah, sekira pukul 01.00 wita

lewat aplikasi michat, NMF mendapat tamu dan dibayar sebesar Rp. 150 ribu. Tak lama, sekira pukul 02.00 wita datang lagi 2 tamu. Kedua pelajar itu yakni NMF dan NKT langsung melayani tamu tersebut, setelah selesai dibayar Rp. 150.000 per orang.

Dari hasil uang lendir tersebut, tersangka Aldi yang memegang uang untuk pembayaran kamar hotel. Sedangkan sisanya masih dipegang Aldi. Agar kedoknya tidak terbongkar, kedua korban diajak Aldi pindah ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande, tertanggal 30 Nopember 2020.

Di hotel tersebut, kedua korban kembali dijual ke lelaki hidung belang. Mirisnya saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF mendapat perlakuan kasar dari Aldi. Korban dianiaya hingga akhirnya mereka berniat kabur dari Hotel, 1 Desember 2020 lalu. “Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orangtuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar,” ungkap Kompol Anom.

Sementara dari keterangan tersangka Aldi memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung. “Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami,” tegas Kompol Anom.

Akibat perbuatannya, pria asal Banyuwangi Jawa Timur itu dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP. Ancaman penjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here