Viralmedia.id – LUBUKLINGGAU. Tiga tersangka oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau selama dua puluh hari kedepan, Pasalnya, ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi. Senin (21/2/2022)

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akhirnya menahan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, I, Kepala Bidang GTK, MR, dan R, selaku admin kegiatan. Mereka ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pungutan Dana Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo, membenarkan bahwasanya pada hari ini Senin, 21 Maret 2022, Kejari Lubuklinggau telah melakukan penahanan. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers setelah tahanan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.

“Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019. penyidik melakukan penyelidikan dimulai pada pukul 10 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara dan langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.” jelas Kajari

Lanjut Kajari, “Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I selaku Pengguna Anggaran, MR, selaku PPTK dan R, selaku admin didalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan Kasi Pidsus, terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 atas kasus ini,” jelas Willy

Untuk diketahui, kegiatan Penguatan Kepala Sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.

Tiga opsi yang dipilih adalah Kepala Sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp. 3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran. (Firman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here