ViralMedia.id
Lampung Tengah — Ridwansyah selaku Camat Bandar Mataram Lampung Tengah, menyambangi kediaman Mbah Ngadiman Kepala Satuan Pemukiman ( SP1 ) Way terusan. Dan juga,sosialisasi register sekitar. ( 20/8/2021 ).
Dalam hal kunjungannya, Ridwansyah yang juga di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram. Memberikan arahan dan informasi, mengenai surat edaran dari FORKOPIMDA Lam – Teng. Surat edaran bersama, Nomor : 440 / 790 / Setda.1.01 / 2021, Nomor : 170 / 569 / Setwan.IV.1 / DPRD / 2021, Nomor : B / 433 / VIII / 2021, Nomor : B / 810 / VIII / 2021, dan Nomor : B – 1604 / L.8.15 / 08 / 2021.
Tentang, Pengaturan kegiatan upacara adat / budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan ( kemasyarakatan ). Guna percepatan penanggulangan, pandemi Corona virus disease 2019 di Kabupaten Lampung Tengah.
Mencermati kondisi terkini perkembangan kasus covid – 19, di Kabupaten Lampung Tengah yang semakin meningkat. Dan berdasarkan rapat forkopimda kabupaten Lampung tengah, tanggal 18 Agustus 2021. Maka guna melindungi kesehatan, dan keselamatan masyarakat dari pandemi covid – 19. Di pandang perlu melakukan, langkah – langkah khusus pengaturan pengetatan dan pelanggaran terkait pelaksanaan kegiatan upacara adat / budaya, resepsi pernikahan dan hajatan ( kemasyarakatan ).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta perhatian untuk kami para instansi pemerintah tingkat kecamatan. Untuk mensosialisasikan, kepada seluruh masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Secara ketat dalam setiap aktifitas, kegiatan upacara adat / budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan ( kemasyarakatan ). Ungkap Ridwansyah.
Terhadap masyarakat yang akan melaksanakan, kegiatan upacara adat / budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan ( kemasyarakatan ). Yang mengumpulkan orang banyak, tanggal pelaksanaannya diatur sebagai berikut .
Tanggal dilarang melakukan kegiatan :
1. 23 Agustus – 05 September 2021.
2. 11 – 26 September 2021.
3. 02 Oktober – 17 Oktober 2021. 20 Oktober 2021 ( libur nasional ).
4. 23 Oktober – 07 Nopember 2021.
5. 13 – 30 Nopember 2021.
Tanggal di perbolehkan melakukan kegiatan :
1. 06 – 10 September 2021.
2. 27 September – 01 Oktober 2021.
3. 18,19,21 dan 22 Oktober 2021.
4. 08 – 12 Nopember 2021.
Pada saat tanggal dilarang, kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan ( kemasyarakatan ) tidak di perbolehkan. Acara akad nikah, yang hari dan tanggal pelaksanaannya. Sudah di daftarkan di kantor urusan agama ( KUA ) setempat, sebelum berlakunya surat edaran bersama ini. Dan tidak dapat di tunda lagi, di perbolehkan.
Dengan ketentuan – ketentuan :
1. Acara akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Jumlah anggota keluarga yang hadir maksimum 25 orang, baik dari pihak pria maupun pihak wanita dan sudah termasuk petugas pencatat pernikahan.
3. Waktu prosesi pelaksanaan akad nikah paling lama 2 ( dua ) jam.
4. Tidak di perbolehkan ada pesta / resepsi pernikahan, dan tidak boleh menggunakan hiburan dalam bentuk apapun.
5. Bagi calon mempelai dan keluarganya, yang datang dari luar kabupaten Lampung tengah. Yang masuk kategori zona merah, agar kehadirannya wajib melengkapi/membawa surat hasil rapid antigen atau swab PCR dengan hasil negatif. Yang dilakukan paling lama 24 jam sebelum tiba di lokasi.
Pada saat tanggal di perbolehkan, kegiatan upacara adat/budaya,resepsi pernikahan, dan hajatan ( kemasyarakatan ).
Dengan ketentuan – ketentuan :
1. Acara adat ( upacara gawi, ruwatan kampung,dan kegiatan adat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan ). Dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, jumlah peserta/anggota yang hadir maksimal 50 orang termasuk tokoh adat. Waktu pelaksanaan prosesi acara paling lama 1X24 jam, dan bagi keluarga/tamu/undangan yang datang dari dalam atau luar kabupaten Lampung tengah. Dan masuk kategori zona merah, agar kehadirannya wajib melengkapi membawa surat hasil rapid antigen/swab PCR dengan hasil negatif. Yang dilakukan paling lama 24 jam sebelum tiba di lokasi.
2. Acara resepsi pernikahan, di perbolehkan melaksanakan acara pesta/resepsi pernikahan. Yang pelaksanaannya, di batasi sampai pukul 17.00 WIB. Dengan jumlah tamu, paling banyak 25% dari kapasitas. Dan tidak ada hidangan makan di tempat / prasmanan ( nasi/kue kotak). Menggunakan hiburan dengan ketentuan tidak boleh memakai panggung.
3. Acara hajatan ( kemasyarakatan ) pun, sama menyesuaikan dengan poin kedua.
Kesepakatan bersama ini, tidak berlaku saat kabupaten Lampung tengah dalam Zona merah. Dan atau di berlakukannya PPKM level 4. Tim satuan tugas penanganan covid-19, di kecamatan dan kampung/kelurahan agar dapat melakukan pengawasan ketat sesuai kewenangannya.
Bagi setiap orang atau penanggungjawab kegiatan/usaha, yang melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan berdasarkan Perda kabupaten Lampung tengah nomor 10 tahun 2020.
Maka akan dikenakan sanksi pidana, yaitu kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan. Atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000. pungkasnya.
Editor : Tedhika