Viralmedia.id-Soreang kab.Bandung, Jawa Barat

DPRD Kab. Bandung sangat menyayangkan dan miris dengan apa yang dilakukan oknum pihak swasta dan tidak adanya reaksi dari pihak PTPN VIII sebagai pemilik HGU tanah yang diberikan pemerintah Indonesia, karena dalam UU no. 18/2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan ini sudah diatur agar hutan di Wilayah Indonesia ini bisa lebih baik dan tidak rusak sebagai penghasil pori-pori di dunia penghasil oksigen, yang juga dapat menimbulkan banjir dan erosi bila penebangan kayu ini terus dilakukan, hal tersebut disampaikan Ketua komisi B DPRD kab. Bandung H. Praniko Imam Sagita, Senin 1 November 2021.

Menurut Imam Sagita, pihaknya sangat menyayangkan karena kejadian di sekitar Situ Patengan, hanya untuk memuaskan napsu pihak ketiga dalam kontek Bisnis (Membangun Kedai Coffee) ini sangat tidak relevan.

“Sudah jelas di UU 45 pasal 33 ayat 3, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun paktanya hutan lindung diberikan kewenangan kepada PTPN VIII, ditebang hanya untuk memberikan keleluasan buat berinvestasi mandiri pihak swasta, oleh hal tersebut kami pihak DPRD kab. Bandung dalam hal ini komisi B akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung dilapangan,”jelas Praniko Imam Sagita.

Lebih jauh Ketua Komisi B, menuturkan jangan sampai penebangan ini sudah bisa dimasukan dalam kategori ilegal loging, intinya Ilegaloging adalah “jangan sampai terjadinya Kerusakan Hutan.”

“DPRD Kab. Bandung akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat segera membuat Perda Inisiatip tentang Perlindungan Hutan,” tegasnya.

Dalam UU no. 41/1999 Tentang Kehutanan, Perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh setiap orang atau kelompok orang atau badan Hukum dalam bidang kehutanan, dan perdagangan hasil hutan, berupa menebang, memungut hasil kayu hasil hutan tanpa ijin, menerima atau membeli HHK dipungut secara tidak sah serta mengangkut HHK yang tidak disertai surat tidak sah, ini melanggar UU 41/1999.

“Komisi B sebagai mitra kerja Dinas Pariwisata, juga termasuk pertanian dan peternakan, dan perkebunan serta Kehutanan, akan segera turun langsung kelapangan,”tukas Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung H. Praniko Imam Sagita.

Editor : red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here