Jakarta – viralmedia.id
Tim kuasa hukum lembaga bantuan hukum reformasi untuk keadilan jakarta dalam konfrensi pers terkait status klien kami memenuhi Undang – Undang No. 8 Tahun 1986 Undang – Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa surat keputusan objek sengketa tata usaha.
Tentang pemberintihan tidak dengan hormat dari dinas polri terhadap BRIPKA HARI CHANDRA NRP. 86030189.
Menurut Dr. Umar Kasih SH MH selaku perwakilan lembaga bantuan hukum reformasi untuk keadilan kami memohon kepada kapolda sumsel untuk membatalkan surat ptdh dengan atas nama BRIPKA HARI CHANDRA. Permohonan memberitakan tergugat untuk memulihkan segala hak dan kedudukan penggugat selaku anggota polri.
Dr. Indra Sukmana Agustian Spd.I SH MH, Dr. Zulkifli SH MH, Dr. Umar Kasih SH MH. Kepada wartawan menyampaikan perkara tersebut agar menjadi bahan pertimbangan dari mahkamah agung. Dengan pertimbangan antara lain.
Komisi selaku hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang kami ajukan pemohon banding, di antaranya bahwa pelanggaran yang kami lakukan bukan merupakan pelanggaran kode etik polri melainkan pelanggaran disiplin anggota polri.
Noveldi Putra Pratama SH CLA CLI LBS Kepada wartawan dalam konferensi pers selaku ketua umum LBH Reformasi Untuk Keadilan mengatakan bahwa komisi juga telah keliru dalam penerapan pasal yang di persangkakan kepada klien kami yang mana pasal 13 pp nomor 1 tahyn 2003 jo pasal 21 ayat 3d perkap no. 14 tahun 2011 harus terlebih dahulu dibuktikan perbuatan pidananya. Dan juga klien kami telah melaksanakan test urun di RS Bhayangkara Palembang hasil test nya menyatakan negatif narkoba.
Terakhir noveldi mengatakan kepada wartawan kami akan berjuang semaksimal mungkin dan akan segera memulihkan nama baik bripka hari chandra.
Kami mohon dukungan masyarakat dan doanya ujar noveldi kepada wartawan.