ViralMedia.id
Lampung Tengah — Aristian Akbar selaku Humas PN gunung sugih,mendampingi Ketua PN gunung sugih.menjelaskan, Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, berkenaan dengan peringatan hari ulang tahun ( HUT ) ke – 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021. Dan memperhatikan surat menteri sekretaris negara RI nomor : B – 462/M/S/TU.00.04/06/2021 hal partisipasi menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ( HUT ) ke – 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021. Dan nomor : B – 564/M/S/TU.00.04/07/2021 hal pedoman peringatan hari ulang tahun ( HUT ) ke – 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.
Dengan ini disampaikan hal – hal sebagai pedoman peringatan HUT RI Ke – 76 :
1. Tema peringatan HUT ke – 76 Kemerdekaan RI tahun 2021 adalah Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh.
2. Pimpinan pengadilan agar menginstruksikan tim terkait untuk :
( A ). Memasang dan mengibarkan bendera merah putih, di lingkungan kantor dan tempat tinggal masing – masing selama bulan Agustus 2021.
( B ). Memasang umbul – umbul, dekorasi atau hiasan lainnya dengan merujuk pada pedoman logo dan desain HUT ke – 76 Kemerdekaan RI. Yang dapat di unduh melalui www.setneg.go.id
( C ). Memanfaatkan secara maksimal, logo dan desain HUT ke – 76 Kemerdekaan RI ke dalam berbagai media. ( Website / Media sosial, stiker kendaraan dinas, souvernir / merchandise, dan sebagainya ).
3. Pelaksanaan upacara peringatan HUT ke – 76 Kemerdekaan RI di atur sebagai berikut :
A. Upacara peringatan HUT ke – 76 Kemerdekaan RI, yang di laksanakan di kantor pemerintah provinsi / kabupaten / kota. Harap di ikuti, sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.
B. Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding, dan ketua / kepala pengadilan tingkat pertama. Wajib mengikuti upacara peringatan detik – detik proklamasi kemerdekaan RI, dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang di laksanakan di istana merdeka Jakarta. Secara virtual, dari kantor masing – masing. Setelah mengikuti upacara yang di laksanakan, oleh pemerintah provinsi / kabupaten / kota.
C. Seluruh hakim dan aparatur peradilan, wajib mengikuti upacara peringatan detik – detik proklamasi kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih. Yang di tayangkan, di rumah digital Indonesia. ( www.rumahdigitalindonesia.id ), atau stasiun televisi dari tempat tinggal masing – masing.
4. Seluruh hakim dan aparatur peradilan, di himbau untuk mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2021.
5. Pelaksanaan hal – hal dimaksud, agar memperhatikan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid – 19.
Editor : Tedhika