MUSI BANYUASIN.- Secara bertahap Polres Muba beserta jajarannya melakukan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal atau Ilegal refinery yang ada di wilayah hukumnya.

 

Hal ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan Kapolda Sumsel.Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik. agar kegiatan ilegal refinery dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut sudah pasti merusak lingkungan, juga telah menimbulkan kerugian negara, sebagaimana yang disampaikan pada saat pelaksanaan penutupan Ilegal Refinery di Simpang berdikari , Bayung lencir pada bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa (21/11/2023) .

 

Karena rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan (ilegal refinery) lalu dimasak, yang selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi ke gudang-gudang, yang kemudian minyak tersebut dioplos dengan minyak bersubsidi, yang mana seharusnya minyak bersubsidi bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di Spbu-Spbu, dan setelah minyak di oplos dijual ke Industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara, karena tidak membayar pajak. ungkapnya waktu itu.

 

Beberapa hari yang lalu, tepatnya dari hari Senin (11/12/2023) sampai dengan Rabu (13/12/2023) sebanyak 50 Personil gabungan, polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1, telah melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di desa Keban 1. Kecamatan Sanga Desa.

 

Penutupan / pembongkaran dilakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dilakukan bongkar mandiri, dimana beberapa hari sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan dengan melibatkan pemerintah setempat, dan masyarakat sepakat untuk menutup atau membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri.

 

Sehingga pada kurun waktu tersebut dilakukan penutupan / bongkar mandiri dengan diawasi dan dimonitor oleh personil gabungan, dan dari kegiatatan tersebut, sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal telah ditutup / dibongkar.

 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dibincangi tribratamubanews, hari Kamis (14/12/2023) membenarkan adanya kegiatan penutupan / pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, dan sudah 43 tempat penyulingan yang ditutup.

 

Hingga saat ini total seluruhnya 201 tempat penyulingan minyak ilegal yang sudah ditutup atau dibongkar, dimana penutupan yang pertama dimulai pada periode tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023, ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko, hal ini berkat pendekatan dan himbauan yang dilakukan oleh para Kapolsek jajaran.

 

Periode kedua, penutupan di kecamatan Bayung lencir selama 3 hari (11 s/d 13 Desember 2023), sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup, di simpang berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan yang ditutup secara paksa dan di simpang patin sebanyak 24 tempat penyulingan ditutup secara mandiri dan diawasi oleh personil gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Pol PP, dan Pomdam.

Dan yang ketiga adalah yang baru-baru ini tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan Polres Muba, Polsek Sanga desa, Koramil, pol PP dan pemerintah desa setempat. Ujarnya.(Rian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here