Bareskrim Polri telah menetapkan Cagub Sumbar, Mulyadi, sebagai tersangka pidana pemilu. Mulyadi diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Namun, Partai Demokrat yang mengusung Mulyadi, menganggap penetapan tersangka tersebut politis. Demokrat menduga ada pihak yang sengaja menggembosi suara Mulyadi.
Menjawab tudingan tersebut, Polri menegaskan penetapan Mulyadi sebagai tersangka telah melalui kajian bersama Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Polri menepis tudingan adanya unsur politis terkait penetapan Mulyadi sebagai tersangka.
“Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumda. Akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Argo menegaskan, keputusan Polri untuk menunda proses hukum terhadap para paslon hanya terkait pidana murni. Sedangkan pidana pemilu, kata Argo, tetap berjalan seperti biasa.
Penetapan tersangka Mulyadi tak lepas dari laporan seseorang ke Bawaslu yang kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri lantaran ditemukan adanya unsur pidana pemilu.
Mulyadi menjadi tersangka atas dugaan kampanye di luar jadwal KPU saat mengikuti sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada dengan ancaman 3 bulan penjara.
Berikut bunyi Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Mulyadi rencananya dipanggil sebagai tersangka pada 7 Desember. Adapun di Pilgub Sumbar, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya diusung Partai Demokrat dan PAN.