MUSI BANYUASIN.- Berkat upaya pendekatan dan penggalangan yang dilakukan oleh Personil unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH., akhirnya tersangka Penganiayaan berat yang sempat melarikan diri mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Polisi.

Tersangka adalah Yabani (32) warga Babat Toman Kabupaten Muba yang berhasil diamankan oleh Personil unit Reskrim Polsek Babat Toman di Tungkal jaya pada hari Minggu (14/01/2024) sekira pukul 00.15 wib, setelah dihubungi oleh Kurnia  Kepala Desa Pangkalan jaya Kecamatan Babat Toman untuk menyerahkan diri

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Jumat (12/01/2024) sekira pukul 15.00 wib di Dusun IV Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman, sedangkan korban dari peristiwa ini adalah Sukri (50) warga yang sama dengan tersangka Yabani.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (17/01/2024) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Sukri (50) warga desa pangkalan jaya kecamatan Babat Toman.

Alhamdulillah berkat pendekatan yang kami lakukan baik terhadap keluarga korban maupun Kepala desa Pangkalan Jaya, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri setelah dihubungi Kepala Desa, dimana saat itu tersangka sedang dalam perjalanan kearah jambi untuk melarikan diri, dan saat yang bersangkutan berada di Tungkal Jaya kami jemput dan bawa ke Polsek Babat Toman untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jelasnya.

Penyebab kejadian karena tersangka kesal terhadap korban saat ia ribut dengan keponakan korban atas nama Irawan karena ia  ditagih hutang, korban membela keponakannya dan mengancam tersangka, dan ketika tersangka keluar rumah hendak ke areal kebun PT. GPI 5  bertemu dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor, yang kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.

Akibatnya korban Sukri menderita luka bacok karena sabetan parang pada tangan dan kaki serta beberapa bagian tubuh lainnya , yang saat ini sedang dalam perawatan rumah sakit . Ujar Rama.

Tersangka Yabani kami kenakan pasal tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tambah Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here