viralmedia.id

Sampit – Seorang pria berinisial EB (39) warga Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan ke Polsek Mentaya Hulu, karena kedapatan mencuri pupuk NPK milik perusahaan.

Pria tersebut ditangkap oleh pihak perusahaan, saat mengangkut 450 kilogram pupuk. Yang sempat di sembunyikan di areal perkebunan.

“Awalnya 3 orang yang kami amankan, namun yang terbukti melakukan pencurian hanya 1 orang saja,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, Jumat, 09 Maret 2021.

Barang bukti yang disita dari pelaku pencurian tersebut yakni berupa 5 sak dengan berat masing-masing 50 kilogram pupuk, dan sebuah kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.

Sementara, tertangkapnya pelaku pencurian tersebut bermula ketika salah seorang karyawan melakukan pengecekan aplikasi pupuk. Namun dirinya curiga ada bekas ban sepeda motor di jalan sekitar areal penyimpanan.

Setelah itu, dirinya melakukan pemeriksaan, dan menemukan tumpukan pupuk di areal perkebunan dengan ditutup pelepah kelapa sawit. Sehingga dilakukan pengintaian sejak sore hari.

Hingga akhirnya ditemukan seseorang mengangkut pupuk tersebut. Dan pihak perusahaan langsung menangkap dan menyerahkan pelaku pencurian kepada aparat kepolisian. (Rdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here