viralmedia.id – RIAU
Dari sekitar 300-an lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru, baru sekitar 100 LSM yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terkait kondisi ini, Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru M Yusuf mengatakan bersedia untuk menjembatani pengurus LSM tersebut untuk bisa mengurus administrasi pendaftaran.
LSM yang belum ada SK-nya dari Menkumham, kami siap membantu. Ini tujuannya agar Kota Pekanbaru ini tertib dan aman, katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, keuntungan bagi LSM yang terdaftar, jika membuat kegiatan dan akan meminta bantuan dari pemerintah, pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi.
Tapi kalau tidak terdaftar, tiba-tiba mau buat kegiatan minta rekomendasi ke Kesbangpol, tidak akan kami berikan. Untuk itu kami mengimbau kepada para pengurus LSM untuk segera mendaftarkan, ujarnya.
Dijelaskan Yusuf, untuk membuat SK LSM memang dikeluarkan oleh pihak Kemenkumham. Namun setelah mendapat SK tersebut, pengurus LSM harus mendaftar ke Kesbangpol untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT). Memang jika belum terdaftar, masih boleh melakukan kegiatan. Namun jika meminta rekomendasi agar kegiatannya dibantu pemerintah tidak akan kami berikan, tegasnya.
Bagi LSM yang sudah mendaftar, selama empat tahun sekali, SKT yang dipegang pun harus diperbaharui. Tujuannya untuk mengetahui apakah Ormas atau LSM tersebut masih aktif melakukan kegiatan, termasuk jika terjadi perubahan alamat dan pengurus bisa diketahui pihak Kesbangpol.
Kalau tidak melapor berarti mereka kami anggap orang lain, jika terjadi apa-apa kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Mendaftar ke Kesbangpol juga syaratnya tidak sulit, staf kami akan senantiasa membantu, sebutnya. (RQS)