viralmedia.id
Media sosial beberapa hari terakhir digegerkan dengan beredarnya sebuah video pendek yang menggambarkan seorang oknum TNI aniaya seorang remaja.
Tak hanya menganiaya, oknum TNI tersebut juga menantang warga untuk berkelahi.
Diketahui, insiden tersebut terjadi 1 Januari 2022 lalu, oknum TNI berinisial PL datang mengamuk sambil bertelanjang dada dan hanya mengenakan celana loreng.
Ia datang membawa motor lalu menghampiri remaja dan memukulinya.
Setelah itu, oknum TNI tersebut langsung menantang duel seorang warga yang mencoba melerai aksi oknum TNI itu.
Tampak dalam video warga mencoba melerainya.
“Mari sudah katong (kita) dua, beta (saya) cuma dan satu saja, ose (kamu) mau berkelahi dengan beta?,” kata PL dalam video dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Oknum TNI tersebut malah mengaku tidak takut dengan seluruh warga yang ada di desa tersebut.
Selain itu, oknum TNI itu juga mengungkapkan, polisi tidak berhak untuk menangkap anggota TNI.
Setelah viral, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Chairul Fajar memberikan tanggapan.
Ia memastikan, kasus hukum oknum TNI tersebut telah ditangani oleh Sub Denpom TNI di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
“Saat ini proses hukum masih berjalan di Sub Denpom Saumlaki. Pelakunya sudah ditahan dan masih proses penyidikan,” katanya kepada Kompas.com.
Kini proses hukum yang terus berjalan, pihak TNI juga mendamaikan antara PL dengan warga Desa Seira.
“Mediasi damai dengan unsur pimpinannya para komandan, warga setempat bersama korban sudah dilakukan biar tidak ada dendam tetapi proses hukum tetap lanjut,” sambungnya.
Meski sudah terjadi perdamaian, Adi menyebut proses hukum tetap berlanjut.
“Mediasi damai dengan unsur pimpinannya para komandan, warga setempat bersama korban sudah dilakukan biar tidak ada dendam tetapi proses hukum tetap lanjut.
Itu sesuai arahan dari Pak Pangdam walaupun sudah didamaikan sudah mediasi sudah tidak ada dendam tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Proses hukum tetap jalan, kita tidak akan menutup-nutupi kasus ini artinya siapa yang salah, siapa yang membuat pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.
Editor : Rahmad Qodrat Subarkah