viralmedia.id

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mendadak mencopot Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar. Hal ini lantaran dia tidak mengontrol berjalannya protokol kesehatan.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar diganti oleh Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Serta, posisi Kadivkum Polri akan diganti dengan Irjen Pol Fiandar.

Dicopotnya Kapolda Banten dan akhirnya dimutasi ini merupakan karena protokol kesehatan. Sebagaimana kita tahu bahwa protokol kesehatan ini juga menjadi alasan dicopotnya dua Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat.

Dikutip dalam surat telegram itu, juga tercatat Kadivkum Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho diangkat sebagai Kapolda Banten.

Diketahui bahwa terdapat sejumlah perwira tinggi (pati) di lingkungan Polri mengalami mutasi.

Posisi Karopenmas yang kosong selanjutnya akan ditempati oleh Brigjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karobinops Sops Polri.

Mutasi pati dan pamen tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3435-3436/XII/KEP./2020 tertanggal 10 Desember 2020.

Mutasi jabatan tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Iya, mutasi rutin (untuk) penyegaran organisasi,” kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam, 10 Desember 2020.

Di antaranya terdapat kursi Kadivkum Polri akan ditempati oleh Irjen Pol Fiandar yang sebelumnya menjabat Kapolda Banten.

Posisi Karobinops Sops Polri akan diisi oleh Kombes Pol Roma Hutajulu yang sebelumnya menjabat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Brigjen Pol Agus Salim yang sebelumnya menjabat Wagub Akpol Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.

Dirsosbud Baintelkam Brigjen Pol Joseph Wisnu Sandjaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosbud Baintelkam Polri. Posisi Dirsosbud Bain.

Urusan protokol kesehatan di sini memang sangat berat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

“Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020 lalu.

Menurut dia, mutasi ini sesuai dengan TR Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020/ tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri atas nama Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here