NGAWI, – Guru spiritual berinisial JKI (46) memperkosa pasiennya remaja sebanyak 200 kali di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur ternyata hamil.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun.
Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali hingga korban berusia 19 tahun.
“Dari pengakuan tersangka persetubuhan dilakukan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucapnya.
Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual.
Bermula dari keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib, dari itu JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020.
Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh.
“Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” kata Dwiasi Wiyatputera.
Dwiasi menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) berdalih hendak membersihkan korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.
Untuk memperdaya korban, tersangka membujuk rayu dan mengancam korban.
“Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku,” imbuhnya.
Korban yang sedang hamil menceritakan aksi bejat yang dilakukan pelaku selama ini yang dianggap guru spiritual.
Korban tidak berani bercerita karena takut dengan ancaman tersangka.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, diduga puluhan anak di bawah umur menjadi korban pencabulan tersangka JKI.
Tersangka mengakui puluhan pasien di bawah umur yang menjadi korbannya, namun saat ini baru satu korban yang melapor ke polisi.