viralmedia.id – Pria berinisial IW (25) sangat piawai memperdayai perempuan.
Hanya bermodalkan kata-kata rayuan mesra, IS perempuan yang dikenalnya melalui Facebook langsung jatuh cinta.
IS dan IW intens berhubungan melalui telepon dan video call.
Lalu akhirnya, IS rela membuka pakaiannya saat video call dengan IW.
IW yang mengaku anggota polisi dengan leluasa menangkap layar (screenshot) bagian intim dari tubuh IS.
Tangkapan layar itulah yang dijadikan IW untuk memeras IS.
Perempuan asal Riau itu sudah mengirim uang sebanyak Rp 13 juta.
Belakangan diketahui, pelaku ternyata seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih di
Lampung.
Entah bagaimana bisa, pelaku berinsial IW (25) itu dapat memegang handphone ketika sedang menjalani hukuman di Lapas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menciduk IW di dalam Lapas Gunung Sugih, Lampung.
Ia ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya karena telah menipu dan memeras seorang wanita.
Korban yang berinsal SI mengalami kerugian belasan juta akibat perbuatan IW yang merekam saat VCS bersama.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa pelaku menjerat korbannya dengan modus
sebagai seorang anggota polisi.
“Pelaku saat itu berkenalan dengan korban berinisial SI, dengan mengaku anggota polisi,” ungkap Andri kepada wartawan,
Selasa (9/2/2021).
Awalnya mereka berkenalan di Facebook, pelaku terus mengajak korban bertukar pesan hingga korban merasa tertarik.
Setelah cukup nyaman berkomunikasi di percakapan messenger Facebook, keduanya kemudian pindah ke WhatsApps.
Komunikasi keduanya semakin intens hingga melakukan video call sex (VCS).
Ketika VCS, korban memperlihatkan bagian intimnya kepada pelaku.
Ternyata, pelaku secara diam-diam merekam aksi SI dan korban tak menyadari hal tersebut.
Setelah VCS selesai, pelaku memanfaatkan hasil rekaman tangkap layar untuk memeras korban dengan memberi sejumlah
uang.
Pelaku meminta SI untuk mengirim uang Rp 13 juta.
Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan screenshot video call seks ke media sosial.
“Video call seks di-screenshot oleh pelaku dan mengancam korban akan menyebarkan ke media sosial jika tidak diberikan
uang,” sebut Andri, dikutip dari Kompas.com.
Karena ketakutan, korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang tersebut.
Tak berhenti disitu, pelaku juga meminta dikirimkan pulsa kepada korban.
Setelah itu, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp 150 juta.
Karena merasa sudah sangat dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Mendapati laporan tersebut, Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu
(20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku,” kata Andri.
Andri menyebutkan, pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Wanita Ini Tak Sadar Direkam Saat Video Call, Kapok Diperas Terus, Ternyata Pelaku Seorang Napi