viralmedia.id,
Sekayu 6 Januari 2025.
Pada pukul 14.00 wib, media online viralmedia.id beserta medsos ke dinas perumahan dan kawasan pemukiman untuk konfirmasi masalah pembangunan jalan lingkungan yang berubah ke jalan yang ada di kantor desa tampa adanya revisi judul untuk di desa ngulak 2, disana tim viralmedia.id ketemu juga dengan wartawan spek news dan peristiwa24.com dengan tujuan yang sama.
Waktu kawan – kawan media ingin masuk ke dalam kantor dinas PERKIM dihalangin oleh tenaga honor, yang mengatakan bahwa ini memang tugas mereka yang memiliki SK Pengaman. Kawan media bertanya kamu sebagai tenaga honor atau sebagainya tenaga pengamanan di dinas perkim ini, dengan jawaban mereka sebagai tenaga honor yang di SK kan oleh bapak Agus Setiawan (Kepala Perencanaan) di Dinas PERKIM sebagai tenaga keamanan yang membuat kawan-kawan media menjadi bingung, dan kawan media bertanya kalian sudah mengantongi KTA Pengamanan dan Sertifikat minimal Garda Pratama dijawab tenaga keamanan dinas perkim dengan inisial R yaitu Tidak memiliki KTA maupun Sertifikat tersebut.
Kawan-kawan media bertanya kepada kepala perencanaan dinas perkim yaitu bapak A masalah tenaga keamanan yang tidak memiliki KTA dan Sertifikat Garda Pratama dan jawaban drari A mengatakan bahwa ini merupakan keamanan intern kantor didalam lingkup dinas perkim, kemudian ditanya lagi apakah ini instasi swasta (perusahan milik pribadi) atau instansi pemerintah akan tetapi A masih tetap ngotot bahwa ini untuk pengamanan intern.
viralmedia.id konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kab. MUBA dimana beliau mengatakan bahwa untuk menjadi tenaga pengamanan intern ataupun pengaman dalam kantor di instasi pemerintah harus mengacu kepada :
1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan No Pol : SKEP/126/XII/1980 Tentang Mengatur Pola Pembinaan Saruan Pengamanan di Instasi Pemerintah.
2. Peraturan Kapolri No..24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengaman Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi Lembaga Pemerintah harus memiliki antara lain :
a. Memiliki KTA Satpam dengan warna dasar KTA berbeda-beda sesuai dengan tingkatannpelatihan dan berlaku selama 3 tahun.
b. Harus memiliki Sertifikat Satpam minimal pada tingkat dasar yaitu Sertifikat Gada Pratama yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pelatihan atau BUJP yang telah ditunjuk dan mengantongi ijin dari polri.