Advetorial

viral media.id

Etika dan Hukum

Dr. Jorry Sam, M.Hum, Ph.D., Psy
Akademisi

I. SYSTEM

System merupakan kebutuhan yg memungkinkan Proses Manajemen dpt berjalan efektif sesuai dg jalurnya, mulai dari:

-Pengambilan Keputusan
-Pendelegasian dan
-Tanggung jawab/Responsibility
artinya hrs ada SYSTEM dan DISIPLIN yg mengatur bagaimana Sumber Daya Manusia (SDM) itu perlu di kelola (manage) dari Aspek Recruitment,
Placement,
Training dan
Remuneration

Kemudian, Organisasi2 yg berskala besarpun telah memberlakukan KODE ETIK sbg unsur Penting dlm Budaya Organisasi (Lembaga, Institusi, Badan Usaha dsb).

Kode ETIK (Code of Conduct) membuat ETIKA menjadi semakin konkrit dan Spesifik.

HUKUM berjalan seiring dg ETIKA Artinya apa yg melanggar ETIKA sejatinya dinyatakan pula sebagai melanggar HUKUM.

Sedangkan apa yg Tidak Melanggar Etika, dinyatakan pula sebagai tidak melanggar HUKUM.

II. The RULE BY LAW atau The RULE By LAW, mana yg BENAR??

Hukum dlm Rule by Law-> Peraturan Perundang2an (khususnya yg dibuat sendiri tanpa persetujuan Wakil Rakyat)
dipakai utk Membenarkan setiap Tindakan KEKUASAAN yg diambilnya/dibuat.

Kekuasaan->
a. Wewenang, Hak utk berbuat sesuatu
b. Kuasa-> Kuasa utk berbuat sesuatu.

Hukum dlm Rule By Law, hanya berfungsi sbg PEMBENAR.

Jika dicermati dg saksama bahwa secara realitas Empiris terdpt sejumlah SARANA dan CARA yg digunakan PENGUASA utk Mempengaruhi dan mendptkan Kepatuhan dari Pihak lain (Strategi Kekuasaan).

RULE of LAW- Peraturan Perundang2an yg menggunakan Kekuasaan berdasarkan HUKUM yg disetujui Wakil Rakyat (Hukum sebagai Pembatas Kekuasaan).

Kita dpt mencermati dan melihat secara terang benderang bahwa sejatinya The Rule of Law yg lebih menonjol, namun realitasnya masyarakat komunal sangat terbatas dlm mengikuti perkembangan Penegakan Hukum di Indonesia. -AA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here