Kegiatan penyuluhan dalam rangka pengiriman transmigrans keluar provinsi Lampung yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Lampung tengah. Di balai kampung tempuran kec. Trimurjo kab. Lampung Tengah. Dalam sambutannya Drs. Sofyan selaku kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi memberikan edukasi serta pemahaman kepada warga masyarakat yang berada di kampung tempuran.

Mengenai program transmigrasi yang terdiri dari 2 point penting yaitu : 1. Penyerapan tenaga kerja 2. Pengembangan kawasan. Hal ini juga berkaitan dengan kerja sama antar daerah ( KSAD ). Ujar kepala dinas Drs. Sofyan. Kepala dinas juga mengatakan, untuk merubah kehidupan yang lebih baik dan maju serta berkembang. Masyarakat dapat mengikuti program transmigrasi ini. Daerah atau provinsi yang dapat di jadikan tujuan dalam program ini yaitu Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.

Kepala dinas dalam arahannya juga mengatakan untuk tata cara pengiriman calon transmigrasi ada beberapa hal yang harus di ikuti dan di pahami terlebih dahulu.

1. Masyarakat harus paham tentang dasar transmigrasi yang termuat dalam undang – undang No.15 THN 1997 tentang ketransmigrasian. Dan kepmenakertrans RI nomor : KEP 208 THN 2004 tentang syarat dan tata cara penetapan sebagai transmigrasi.

2. Masyarakat juga harus mengerti terlebih dahulu tentang pengertian ketransmigrasian. Yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.Sedangkan transmigrasi sendiri merupakan perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di wilayah pengembangan transmigrasi ( WPT ) dan lokasi pemukiman transmigrasi ( LPT ). Dan pemukiman transmigrasi sendiri yaitu satu kesatuan permukiman yang di peruntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigrasi itu sendiri nantinya.

3. Jika masyarakat ingin bertransmigrasi maka ada beberapa syarat yang harus di penuhi yaitu : 1. Warga negara Indonesia 2. Berkeluarga 3. Usia antara 18 s.d 50

4. Belum pernah bertransmigrasi

5. Memiliki KTP

6. Berbadan sehat

7. Memiliki keterampilan dan lulus seleksi. 4. Tempat untuk melakukan pendaftaran, bisa melalui. Kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi kab. Lampung Tengah, kecamatan, ataupun kantor kampung itu sendiri. Dengan membawa copy KTP dan copy KK. 5. Pencabutan status oleh Bupati seperti halnya : A. Mengundurkan diri B. Menelantarkan rumah C. Mengalihkan hak atas rumah D. Meninggalkan lokasi 2 bulan berturut-turut tanpa izin tertulis dari petugas.

Serta E. Melalaikan kewajiban ketransmigrasian. 6. Fasilitas yang di dapat berupa a. Rumah + tanah 2.500 M2 b. Lahan usaha I 7.500 M2 c. Lahan usaha II 10.000 M2 dan d. Biaya hidup untuk 1 tahun. 7. Daerah yang menjadi pilihan untuk bertransmigrasi yaitu Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku. Ujar kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kab.Lampung Tengah Drs. Sofyan hal ini, disambut baik oleh kepala kampung tempuran Slamet Widodo beserta aparatur kampung dan warga masyarakat yang ikut hadir dalam penyuluhan tersebut.

Kepala kampung sangat berterimakasih dan mensuport program transmigrasi yang di selenggarakan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Lampung Tengah. Dirinya juga menghimbau, bagi warganya yang ingin bertransmigrasi. Silahkan mengikuti apa yang telah di paparkan oleh kepala dinas Drs. Sofyan tadi ujarnya.

Editor : Tedhika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here